
SERANG– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menilai penanganan perkara suap pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL di Kalibaru, Kabupaten Tangerang tidak dilakukan secara utuh. Hakim menuturkan adanya ketimpangan karena sejumlah pihak dengan peran penting justru tidak tersentuh.
“Majelis hakim menilai praktik penegakan hukum semacam ini, selain melukai keadilan terhadap masyarakat juga berpotensi mencederai penegakan hukum sehingga mengabaikan asas kesamaan di muka hukum. Semestinya setiap individu harus diberlakukan sama dan setara di mata hukum tanpa pandang bulu dan hukum harus ditegakkan secara konsisten tidak memihak siapa pun,” kata Hakim Ad Hoc Tipikor, Sayonara, saat sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (24/9/2025).
Hakim menegaskan, fakta persidangan menunjukkan tindak pidana itu tidak hanya disebabkan oleh perbuatan terdakwa Sueb, Hasbullah, Imam Nugraha, dan Raden Febie. Ada peran aktif pihak lain, antara lain Jimmy Lie dan istrinya, Angeline Josephine selaku pemberi suap karena pengurusan sertifikat merupakan permintaan mereka.
Serta dua orang kepercayaan Jimly yang bekerja di perusahaannya, PT Baja Marga Kharisma Utama, yakni Wawan Hermawan selaku Direktur Utama dan Siu Siu Mei Dra atau Susan. Mereka disebut ikut dalam sebuah pertemuan di Penjaringan, Jakarta, pada 14 Juli 2023, yang membahas pengurusan sertifikat tanah milik Jimmy Lie melalui program PTSL dengan cara menyuap beberapa pihak.
Majelis hakim menyatakan mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban karena berperan aktif dan krusial dalam pengurusan sertifikat atas nama Jimmy Lie, istrinya, dan anaknya yang berujung suap menyuap.
“Dalam perkara quo, selain menjadi beban dan tanggung jawab hukum terdakwa Sueb, Hasbullah, Imam Nugraha, dan Raden Febie, mestinya juga menjadi beban dan tanggung jawab hukum saksi Jimmy Lie, Wawan, Angelia Josephine, dan Nirina Susan,” ujar Sayonara.
Majelis kemudian menjatuhkan vonis penjara kepada masing-masing terdakwa yakni Sueb dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 dan Pasal 5 ayat 1 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta divonis 1 tahun dan 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan penjara.
Sedangkaan tiga terdakwa lainnya dijatuhi hukuman berbeda. Ichwan menuturkan terdakwa Hasbullah dan Raden Febie terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Hasbullah divonis 2 tahun dan 9 bulan penjara, sedangkan Raden 1 tahun dan 9 bulan penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 4 bulan penjara.
Sementara itu, terdakwa Iman Nugraha terbukti melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun dan 9 bulan penjara serta denda Rp50 juta, subsider 4 bulan penjara.
Setelah mendengarkan vonis hakim, para terdakwa dan JPU Kejari Kabupaten Tangerang mengatakan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Diketahui sebelumnya dalam dakwaan, pada tahun 2021 Hasbullah menanyakan kepada Sueb apakah Desa Kalibaru mendapatkan kuota program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang agar tanah masyarakat mempunyai kepastian hukum dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM). Sueb ketika itu juga bertugas sebagai panitia ajudikasi PTSL.
Hasbullah menjadi calo pengurusan tanah Jimmy Lie supaya tanah seluas 321.366 meter persegi milik Jimmy bisa ikut program PTSL . Dari total luas tanah itu, terbagi menjadi 61 bidang tanah dengan nama pemohon Jimmy Lie, Shinta Wijaya (istri Jimmy), dan Angelina Josephine (anak Jimmy).
Pertemuan kemudian terjadi pada sekitar tahun 2022 antara Sueb, saksi Wawan (Direktur PT Baja Marga Kharisma Utama- perusahaan milik Jimmy), terdakwa Hasbullah, saksi Jusin, saksi Bari, dan terdakwa Raden Febie yang ketika itu bekerja sebagai pegawai honorer di BPN Kabupaten Tangerang. Di pertemuan itu Hasbullah menawarkan uang sebesar Rp3 ribu per meter dari tanah milik Jimmy yang akan ikut PTSL. Syaratnya, Sueb bisa mempercepat dan memperlancar proses PTSL.
“(Sueb diminta membantu) proses pengurusan permohonan PTSL atas nama Jimmy Lie, Shinta Wijaya dan Angelina Josephine untuk segera diproses dan dinyatakan lengkap persyaratannya dengan cara melewati tahapan sebagaimana aturan atau alur yang telah ditentukan dalam program PTSL hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM),” kata JPU Kejari Kabupaten Tangerang, Suhelfi Susanti saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (23/7/2025).
Kemudian terjadi kembali pertemuan di Dante Coffee Mall Sumarecon Serpong Tangerang. Di situ, Hasbullah juga meminta bantuan kepada terdakwa Raden Febie Firmansyah untuk membantu pengurusan PTSL tersebut.
Raden Febie dijanjikan mendapat biaya pengurusan sebesar Rp2 ribu per meter persegi agar proses penerbitan SHM berjalan lancar tanpa megikuti prosedur yang semestinya. Permintaan itu disanggupi oleh Febie.
Hasbullah kemudian bertemu dengan saksi Wawan untuk menjenguk Jimmy Lie yang ditahan di Rutan Polsekta Tangerang untuk memberi tahu tanahnya akan segera diurus dengan biaya Rp5 ribu per meter. Jimmy kemudian menyetujuinya.
Wawan dan pegawai perusahaan PT Baja Marga Kharisma Utama bernama Su Siu Mei Dra alias Susan, lalu menyerahkan berkas permohonan PTSL kepada Raden Febie. Setelah itu, Febie menyuruh terdakwa Iman Nugraha selaku Satgas Yuridis PTSL BPN Kabupaten Tangerang untuk mempercepat penerbitan SHM tanah milik Jimmy. Iman dijanjikan imbalan sebesar seribu per meter persegi dari 61 bidang tanah yang diurus.
Sueb kemudian diminta menandatangani berkas permohonan PTSL yang selanjutnya diserahkan kepada Iman Nugraha.
“(Sueb) mengatakan “ini titip berkas atas nama pemohon Jimmy Lie, jangan sampe keabisan kuotanya, nanti ada buat iman dan yang dibawah Rp500 per meter”, lalu dijawab oleh Saksi Iman Nugraha ‘oke siap’, lalu Saksi Iman Nugraha pergi membawa seluruh berkas permohonan pengajuan PTSL tahun anggaran 2022 Atas Nama Jimmy Lie,” ucapnya.
Iman kemudian mengurus berkas tersebut tanpa melengkapi salah satu persyaratan yaitu tandatangan tetangga batas tanah. Berkas kemudian ditandatangani oleh Sueb selaku Kades dan panitia ajudikasi PTSL tanpa adanya tandatangan tetangga batas tanah.
Berkas selanjutnya diserahkan Raden Febie kapada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Berkas itu diinput oleh Iman Nugraha ke dalam aplikasi Komputerasi Kantor Pertanahan (KKP).
Iman juga tidak melakukan pengumuman mengenai data yuridis dan data fisik di kantor desa selama 14 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku. Ia juga tidak menginventarisasi sanggahan dari tetangga batas tanah karena sengaja mengurangi resiko adanya protes.
“Berkas (kemudian) dinyatakan memenuhi persyaratan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada sekira bulan November tahun 2022, kemudian telah terbit sebanyak 61 sertifikat hak milik Atas Nama Pemohon Jimmy Lie, Shinta Wijaya, dan Angelina Josephine,” tuturnya.
SHM yang sudah terbit juga tidak diserahkan langsung kepada Jimmy dan keluarganya selaku pemegang hak. Melainkan diserahkan kepada Sueb, di mana hal itu melanggar Pasal 31 ayat 5 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 6 tahun 2018 tentang PTSL.
Karena 61 SHM sudah terbit, pada November 2022 sampai Mei 2023, Hasbullah menerima uang Rp640 juta dari Jimmy dan diberikan kepada Raden Febie. Hasbullah juga memberi uang kepada Sueb sebesar Rp600 juta secara bertahap di rumah Sueb dan Restaurant Papa Jack Alam Sutera Kota Tangerang Selatan.
Uang yang diterima Sueb kemudian dipakai untuk pelunasan pembelian tanah di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang seluas 588 meter persegi. Sedangkan terdakwa Iman Nugraha menerima uang Rp70 juta dari Sueb dan dipergunakan untuk membeli empat speaker merek Yamaha DBR 15 inchi, kabel XLR merek Mogami sepanjang 200 meter, dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi