Beranda Politik Hakim Pengadilan Tinggi Banten Tolak Banding JPU Dalam Kasus Aklani

Hakim Pengadilan Tinggi Banten Tolak Banding JPU Dalam Kasus Aklani

Mantan Kades Lontar Aklani.
Mantan Kades Lontar Aklani.

SERANG – Pengadilan Tinggi (PT) Banten menolak banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dalam kasus korupsi Kades Lontar, Aklani. JPU sebelumnya mengajukan banding karena tidak puas dengan vonis 5 tahun yang dijatuhkan hakim di pengadilan tingkat pertama.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang tanggal 29 November 2023 Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/Pn.Srg yang dimintakan banding,” tulis putusan PT Banten Nomor 55/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN yang dikutip BantenNews.co.id di laman resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jumat (12/1/2024).

Vonis dibacakan pada Rabu (10/1/2024) lalu. Bertindak sebagai ketua majelis hakim yaitu Imanuel Sembiring dan hakim anggota Supriyono dengan Syarif Hidayat.

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat memori banding yang diajukan JPU tidak memiliki hal-hal baru untuk dipertimbangkan oleh hakim PT. Aklani dinilai tetap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Menurut hakim sanksi pidana serta denda dari putusan hakim sebelumnya sudah tepat.

“Memori banding tersebut tidak terdapat hal yang baru yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut, sehingga dikesampingkan,” tulis putusan.

Artinya Aklani dapat bernapas lega karena pidananya tidak diperberat. Ia tetap dihukum 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan. Dirinya juga dibebankan uang pengganti Rp790 juta yang telah dipotong pengembalian Aklani sebelumnya sebesar Rp198 juta.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini