Beranda Bisnis Hak Interpelasi Jadi Langkah Terbaik Cari Jawaban Pemindahan RKUD

Hak Interpelasi Jadi Langkah Terbaik Cari Jawaban Pemindahan RKUD

diskusi terbatas tentang 'Nasib Interpelasi Pasca Divestasi Kasda' yang dilaksanakan Banten Lawyers Club (BLC) di salah satu rumah makan di Kota Serang, Senin (22/6/2020) - (Foto Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Ade Hidayat menilai, penggunaan hak interpelasi menjadi langkah terbaik untuk menggali jawaban terkait pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB) oleh Gubernur Banten.

“Langkah interpelasi dianggap lebih baik dilakukan karena jawaban gubernur bisa menjadi acuan melaksanakan kebijakan berikutnya,” kata Ade usai diskusi terbatas tentang ‘Nasib Interpelasi Pasca Divestasi Kasda’ yang dilaksanakan Banten Lawyers Club (BLC) di salah satu rumah makan di Kota Serang, Senin (22/6/2020).

Selaku pimpinan Komisi III, lanjut Ade, sudah sewajarnya dirinya mempertanyakan kebijakan Gubernur Banten tersebut.

“Kebetulan Bank Banten menjdi mitra komisi, dan saya salah satu pimpinan komisi, maka menjadi wajib untuk bisa menanyanakan kepada gubernur. Berbeda dengan ruang lainnya seperti pansus atau rapat konsultasi, rapat konsultasi sebagai fasilitasi yang diberikan DPRD untuk mengonsultasikan hal yang belum ketemu,” katanya.

Ade menjelaskan, berdasarkan peraturan DPRD Banten tentang tata tertib DPRD Banten interpelasi bagi hak Anggota DPRD Banten untuk bertanya kepada Gubernu Banten tentang kebijakan yang berdampak terhadap masyarakat dan kehidupan bernegara.

“Karena itu ruang ini digunakan untuk mempertanyakan tentang pemindahan RKUD,” jelas Ade.

Pada posisi saat ini pasca konversi dana kasda menjadi penyertaan modal, dia terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pemprov untuk mengambil langkah kongkret menyehatkan Bank Banten. Bagaimanapun interpelasi tujuan besar memperbaiki Bank Banten dan saat pemprov sudah mulai menunjukan langkahnya untuk menyehatkan Bank Banten.

“Dalam rapat saya sudah beberapa kali tanyakan keseriusan pemprov menyehatkan Bank Banten, Sekda Banten yang pada saat itu hadir menyatakan komitmen,” ujarnya.

Ketua DPC Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Serang, Mufti Rahman mengatakan, Bank Banten menjadi aset dan kebanggaan Banten. Karena itu Bank Banten perlu diselamatkan. Adapun yang perlu menyelamatkannya adalah Pemprov Bank yang menanambkan sahamnya melalui BGD. “Ibarat sebagai keluarga, BGD anak dan Bank Banten cucu,” katanya.

Baca Juga :  Bank Banten Akan Luncurkan Saham Baru

Sebelumnya, Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan FH Untirta, Lia Riesta Dewi menduga surat Gubernur Banten terkait konversi kas daerah (kasda) sebesar Rp 1,9 triliun untuk jadi modal Bank Banten hanya untuk meredam 15 Anggota DPRD Banten agar tidak melanjutkan interpelasi.

Lia menilai, pada saat DPRD sedang berwancana dan respon banyak pihak tentang Bank Banten bergeliat, Gubernur Banten kemudian mengeluarkan surat kepada DPRD Banten tentang konversi dana kasda senilai 1.9 triliun menjadi setoran modal untuk Bank Banten.

“Yang luar biasanya orang-orang banyak menyangka uang itu sudah diberikan gubernur, mau apalagi mengajukan interpelasi, seharusnya wacana dihentikan, inilah yang harus saya luruskan,” kata Lia. (Tra/MIR/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News