Beranda Pemerintahan Hak Cipta Musik dan Lagu Kini Rp0, Kemenkum Banten Dekatkan Layanan ke...

Hak Cipta Musik dan Lagu Kini Rp0, Kemenkum Banten Dekatkan Layanan ke Masyarakat Tangsel

Melalui layanan jemput bola di Mal Pelayanan Publik (MPP) Tangerang Selatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten memberikan akses langsung bagi masyarakat yang ingin mencat

TANGSEL – Kabar mengenai pencatatan Hak Cipta musik dan lagu dengan biaya Rp0 menjadi angin segar bagi para pencipta karya di Kota Tangerang Selatan. Melalui layanan jemput bola di Mal Pelayanan Publik (MPP) Tangerang Selatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten memberikan akses langsung bagi masyarakat yang ingin mencatatkan karya musik dan lagu mereka, Senin (10/8/2026).

Layanan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pelayanan publik Kanwil Kemenkum Banten dalam menyambut Hari Pengayoman ke-81. Kegiatan ini sekaligus menjadi upaya mendekatkan layanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat.

Salah satu masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut adalah musisi sekaligus pencipta lagu, Ade Suprisno, warga Pisangan, Tangerang Selatan.

Ade mengaku senang dengan adanya layanan pencatatan Hak Cipta di MPP Tangerang Selatan yang lokasinya dekat dengan tempat tinggalnya. Terlebih, pencatatan Hak Cipta musik dan lagu tersebut tidak dipungut biaya.

“Sangat bangga karena informasi ini gratis, segera mungkin saya merapat ke MPP. Sangat memuaskan karena semuanya memang gratis,” ujar Ade.

Dalam layanan tersebut, Ade mencatatkan sejumlah karya musiknya, di antaranya Pengorbanan Cinta, Tiada Kepastian, dan Gara Gara Kamu.

Ia mengatakan, sejumlah karyanya telah dipublikasikan melalui YouTube, sementara sebagian lainnya pernah dibawakan dalam berbagai kesempatan.

Bagi para pencipta, pencatatan Hak Cipta tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi. Pencatatan juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian terkait kepemilikan sekaligus pelindungan terhadap karya yang telah diciptakan.

Dalam pelaksanaannya, karya musik atau lagu yang akan dicatatkan harus telah dipublikasikan, antara lain melalui platform digital seperti YouTube, atau pernah dibawakan.

Setelah proses pendaftaran dilakukan dan tidak ditemukan kendala, sertifikat pencatatan Hak Cipta disebut dapat diterbitkan dalam waktu sekitar 10 menit.

Baca Juga :  Pilkada 2029, Kemenkum Banten Harmonisasikan Raperda Dana Cadangan Kabupaten Lebak

Kemudahan tersebut membuat layanan Hak Cipta yang sebelumnya mungkin dianggap rumit menjadi lebih mudah diakses masyarakat. Informasi yang diterima pencipta dapat langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi pusat layanan yang tersedia.

Kebijakan biaya Rp0 juga menjadi faktor penting dalam memperluas akses pelindungan Kekayaan Intelektual. Dengan biaya yang tidak lagi menjadi hambatan, pencipta memiliki peluang lebih besar untuk mencatatkan karya yang telah dihasilkan. ***