Beranda Uncategorized Hadapi Bacaleg Mantan Koruptor, KPU Cilegon Disidang Bawaslu

Hadapi Bacaleg Mantan Koruptor, KPU Cilegon Disidang Bawaslu

Ilustrasi - foto istimewa infonitas.com

CILEGON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon menggelar sidang terkait keberatan dari Partai Demokrat dan PAN, dimana dua Bakal Calon Legistif (Bacaleg) mantan narapidana korupsi dari partai tersebut yakni Jhony Hasibuan (Demokrat) dan Bahri Syamsu Arief (PAN) saat ini belum dinyatakan lolos alias Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Dalam rapat yang dilaksanakan tertutup di Kantor Bawaslu di Jalan Kenanga, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Senin (6/8/2018) juga menghadirkan Komisioner dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Siswandi menyatakan bahwa dalam sidang itu pihaknya memediasi dan melakukan penyelesaian atas kebaratan Partai Demokrat dan PAN. Dimana dalam sidang itu diharapkan tidak ada ajudikasi lanjutan atas dua Bacaleg mantan napi korupsi tersebut.

“Kami sebagai Bawaslu menerima laporan apapun dari parpol terkait pencalegan ini. Sidang pertama ini hanya mediasi. Dalam sidang tadi juga terjadi kesepakatan bahwa tidak ada lanjutan ajudikasi untuk dua Bacaleg ini. Sebab saat ini Bacaleg mantan napi korupsi ini masih BMS, belum TMS. Jadi masih menunggu hingg 8-12 Agustus 2018 mendatang dalam penetapan daftar caleg sementara, statusnya memenuhi syarat atau tidak,” ujar Siswandi kepada wartawan usai sidang.

Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi menyatakan bahwa dalam mediasi tersebut pihaknya hanya menjelaskan surat pemberitahuan hasil verifikasi berkas. “Jadi surat yang kita layangkan itu hanya pemberitahuan, bukan penetapan status,” ujar Irfan.

Dikatakan bahwa dalam rapat itu juga belum menghasilkan keputusan status. Dimana kedua belah pihak sepakat bahwa menunggu pasca penetapan DCS. “Jadi disepakati bahwa acara pengajuan keberatan itu memang nanti tidak bisa digugat. Kita sepakat akan ditetapkan pasca DCS. Jadi kita tunggu penetapan DCS dulu. Saat ini juda Bacaleg mantan korupsi itu statusnya masih BMS, nanti kita tetapkan seperti apa, kita belum tahu, karena masih menunggu penetapan DCS,” terangnya.

Dia menyatakan bahwa tidak dinyatakan lolosnya dua Bacaleg mantan napi korupsi itu karena belum memenuhi berbagai persyaratan. Selain itu juga bertentangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

Dia menjelaskan bahwa penetapan DCS akan dilaksanakan mulai 8-12 Agustus. Pada waktu tersebut pihaknya akan mengumumkan status DCS seluruh parpol. “Nah pada tanggal itu kita umumkan dan sampaikan ke masing-masing Parpol. Kita sampaikan ke semuanya Parpol status Bacalegnya, termasuk dua Bacleg mantan napi korupsi ini. Jadi saat itu statusnya final. Kami berharap sih Parpol bisa mengganti dengan Bacaleg lain. Khusus kedua Bacaleg ini masih bisa diganti pasca penetapan DCS nanti bila dinyatakan TMS,” ungkapnya.

Ketua DPC Demokrat Kota Cilegon, Rahmatulloh menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan Bacalegnya. Dimana dalam memperjuangkan hal itu pihaknya mengacu pada undang undang.

“Undang undang kan lebih tinggi dari PKPU, jadi akan kita kawal terus, disini kita masih punya ruang. Apalagi kan bacaleg kami hak politiknya tak dicabut dan hukumannya juga di bawah lima tahun,” katanya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini