Beranda Uncategorized Kejati Banten Terima Penghargaan Dari Kemensos

Kejati Banten Terima Penghargaan Dari Kemensos

Kejaksaan Tinggi Banten menerima penghargaan dari Menteri Sosial Republik Indonesia, terkait penyelamatan keuangan Negara terkait bantuan sosial (Bansos), Selasa (24/8/2021).

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menerima penghargaan dari Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia, terkait penyelamatan keuangan negara terkait bantuan sosial (Bansos), Selasa (24/8/2021). Penghargaan itu diberikan secara langsung kepada Kepala Kejati Banten Reda Manthovani di Gedung Aneka Bakti Kementerian Sosial di Jakarta Pusat.

Penghargaan diberi lantaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang yang merupakan bagian dari Wilayah Hukum Kejati Banten berhasil melakukan penyidikan Tipikor dana Bansos di Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Tangerang menyebut ada dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang masuk ke kantong oknum pendamping sosial di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Total dana PKH tersebut mencapai Rp3,5 miliar tahun 2018-2019.

Dalam kasus itu, kejaksaan menetapkan dua oknum pendamping sosial. Dimana kedua oknum meminta ATM dari KPM untuk mencairkan uang PKH. Namun, uang PKH yang dikembalikan kepada KPM tidak sesuai jumlah pencairannya karena sudah diambil pendamping sosial sekitar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu per KPM.

Adapun kerugian uang yang tidak disalurkan itu sebesar Rp800 juta untuk empat desa yang berlokasi di Kecamatan Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang.

Reda Manthovani saat dikonfirmasi membenarkan Kejati Banten mendapatkan penghargaan dari Mensos RI.

“Iya betul, hari ini sudah diterima penghargaan yang diberikan ibu Menteri Sosial RI. Penghargaan ini merupakan keberhasilan aparat penegak hukum dalam rangka dukungan pemberantasan tindak pidana korupsi pada program keluarga harapan yang terjadi ditengah pandemi Covid-19,” katanya.

Menurut Reda, upaya yang telah dilakukan oleh jajaran Kejaksaan, tidak saja sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan terwujudnya keadilan, melalui program PKH.

“Kejari Tangerang telah berhasil mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kegiatan PKH dan dana yang seharusnya menjadi hak bagi masyarakat yang membutuhkan, namun penyalurannya justru dimanfaatkan oleh sebagian pihak untuk memperoleh keuntungan,” ujarnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini