Beranda Hukum Guru SMP di Cilegon yang Sebar Hoax Saat Pilpres Dihukum 2 Tahun...

Guru SMP di Cilegon yang Sebar Hoax Saat Pilpres Dihukum 2 Tahun Penjara

MIK seorang guru di Kota Cilegon, tersangka baru hoax surat suara tercoblos - foto istimewa detik.com

CILEGON – Masih ingat dengan Guru Mata Pelajaran Geografi di SMP swasta di Cilegon, Mochamad Iwan Kurniawan? Ya kini dia dihukum 2 tahun penjara. Sebab, Iwan tidak bisa mengendalikan jempolnya dan ikut menyebarkan hoax 7 kontainer surat suara tercoblos saat Pilpres 2019 lalu.

Kasus bermula saat Bagus Bawana Putra mengirimkan pesan suara ke grup WhatsApp bernama ‘Prabowiseso’ pada awal Januari 2019. Informasi hoax itu dia tuangkan dalam rekaman suara dan tulisan, kemudian dia viralkan di akun Twitter serta WhatsApp Group yang diikuti

Berikut ini isi pesan suara berdurasi kurang-lebih 0,58 detik itu:

Assalamualaikum Mbak Titi ini e saya posisi saya di Bogor, saya ditelepon temen e orang Tanjung Priok ee seorang marinir katanya di sekarang ini lagi geger lagi heboh ditemukan satu kontainer surat suara ya surat suara yang sudah dicoblos nomor satu isinya ee isinya itu 80 juta surat suara aa tolong sam kalau ada akses tolong sampaikan ke Pak Joksan ya Mbak Titi ada akses sampeyan ke Pak Joksan atau ke Pak Prabowo untuk segera ngirim orang yang punya power utuk ngecek itu sekarang masih dibuka lagi geger katanya lagi diamanin marinir gitu coba karena aku lagi di Bogor.

Setelah itu, berita bohong itu lalu menyebar ke berbagai lini massa. Iwan yang tidak bisa mengendalikan jarinya ikut mennyebarkan hoax tersebut.

KPU yang merasa gerah kemudian melaporkan hal itu ke polisi.

“Ini bentuk provokasi ke masyarakat sehingga masyarakat yang menelan mentah-mentah, kemudian tidak memberikan kepercayaan kembali kepada KPU selaku penyelenggara pemilu,” kata Kepala Biro (Karo) Hukum Setjen KPU Sigit Joyowardono.

Polisi kemudian bergerak dan menangkap Iwan. Pria itu kemudian disidangkan di PN Jaksel. Pada 15 Agustus 2019, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Iwan. Iwan juga didenda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Atas hal itu, Iwan tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata PT Jakarta?

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 15 Agustus 2019 Nomor 366/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi putusan banding sebagaimana dilansir websitenya, Rabu (30/10/2019) dan dikutip dari detik.com, Minggu (3/11/2019).

Duduk sebagai ketua majelis Sirande Palayukan dengan anggota Nur Hakim dan Sugeng Hiyanto. Di kasus itu, Bagus juga dihukum 2 tahun penjara.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini