Beranda Hukum Guru Honorer Diduga Dicekik Mantan Bendahara SMAN 21 Tangerang

Guru Honorer Diduga Dicekik Mantan Bendahara SMAN 21 Tangerang

Ilustrasi - foto istimewa JawaPos.com

KAB. TANGERANG – Kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 21 Kabupaten Tangerang menimbulkan permasalahan baru.

Pasalnya, adanya saling cekcok dan perkelahian fisik antara seorang guru honorer dengan bendahara lama sekolah Subaih dibantu anak Kepala Sekolah SMAN 21 Kabupaten Tangerang Wiji yang juga seorang guru sampai kabarnya terjadi pencekikan leher.

Peristiwa itu terjadi ketika pihak Inspektorat Provinsi Banten berada di SMAN 21 Kabupaten Tangerang untuk uji petik memeriksa laporan fisik penggunaan Dana BOS Tahun 2019 yang dituding fiktif dan di mark up pada Jumat (26/6/2020)

Dijelaskan Kuasa Hukum Forum Guru SMAN 21 Kabupaten Tangerang, Yunihar bermula saat pihak Inspektorat meminta RAB salah satu bangunan yang dibangun pakai dana BOS Tahun 2019 kepada kepala sekolah dan bendahara lama. Namun, mereka berdua tidak bisa menunjukan yang dimaksud Inspektorat.

“Disaat itu lah membuat cekcok dengan dewan guru yang ada sampai terjadi perisriwa perkelahian seorang guru honorer, (WY), dengan mantan bendahara SMAN 21. Informasinya, mantan bendahara ini mencekik leher guru honorer tersebut,” beber Yunihar kepada BantenNews.co.id, Minggu (28/6/2020)

Lanjut Yunihar memaparkan terjadi peristiwa tersebut, pihak Inspektorat memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan dan alasan mencari keamanan mereka memilih meninggalkan lokasi.

Dianggap telah menjadi bahan konsumsi publik, Yunihar menilai iklim di sekolah semakin memanas. Bahkan, sampai kepala sekolah dan bendahara lama itu membuat laporan ke Mapolresta Tangerang dengan menuding para guru kasus pencurian LPJ Dana BOS Tahun 2019.

“Hari Senin besok dewan guru akan diperiksa oleh kepolisian. Saya membiarkan proses hukum agar terus berjalan. Tapi, kalau tidak terbukti, kami akan lapor balik dengan tuduhan pencemaran nama baik,” ujar Yunihar

Tak mau kalah, pihak dewan guru melaporkan bendahara lama Subaih dan pihak yang terlibat dalam perkelahian ke Polda Banten atas tuduh pengeroyokan.

“Di malam harinya kami buat LP ke Polda Banten atas kasus Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan korban guru honorer bernama Wahyu,” pungkasnya

Kepala Inspektorat Provinsi Banten, Kusmayadi saat dihubungi membenarkan kejadian tersebut. Inspektorat pergi saat pemeriksaan berlangsung lantaran kondisi sudah tidak kondusif dan akan melanjutkan pemeriksaan di waktu lain.

“Kasus ini sudah masuk ke dalam uji petik. Minggu depan pemeriksaan dilanjutkan,” jawabnya melalui sambungan WhatsApp.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini