Beranda Peristiwa Gugatan Warga Dikalahkan Negara, Koalisi Rancapinang Akan Banding

Gugatan Warga Dikalahkan Negara, Koalisi Rancapinang Akan Banding

Warga Rancapinang mendatangi PTUN Serang. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Koalisi Rancapinang untuk Keadilan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang menyatakan gugatan warga Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, dalam sengketa lahan dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tidak dapat diterima.

Perwakilan Tim Advokasi dari LBH PIJAR, Rizal Hakiki, mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim yang menilai perkara tersebut merupakan sengketa kepemilikan sehingga menjadi kewenangan peradilan perdata.

Menurut Rizal, sejak awal gugatan yang diajukan warga berfokus pada keabsahan sertifikat yang menjadi objek sengketa, bukan mengenai kepemilikan tanah.

“Yang kami persoalkan adalah keabsahan sertifikatnya. Namun hakim berpendapat perkara ini masuk sengketa kepemilikan sehingga menjadi ranah perdata. Kami tidak sependapat dan akan mengajukan banding,” kata Rizal, Minggu (16/8/2026).

Sebelumnya, PTUN Serang menyatakan gugatan enam perwakilan warga Desa Rancapinang tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pokok perkara berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah sehingga berada di luar kewenangan peradilan tata usaha negara.

Koalisi Rancapinang untuk Keadilan menilai putusan tersebut mengabaikan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan.

Salah satunya, menurut tim advokasi, tidak adanya bukti pelepasan hak atas lahan yang selama ini dikuasai dan digarap warga secara turun-temurun.

Rizal mengatakan konflik agraria tersebut juga berdampak terhadap kehidupan masyarakat Desa Rancapinang. Selain warga yang mengklaim lahannya masuk dalam kawasan pembangunan markas Batalyon 842/Badak Sakti, aktivitas pembangunan disebut turut memengaruhi lahan garapan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.

“Ratusan warga terdampak. Tidak semuanya kehilangan tanah, tetapi aktivitas batalyon tetap mengganggu karena banyak masyarakat bergantung pada lahan garapan,” ujarnya.

Tim advokasi dijadwalkan bertemu dengan warga Desa Rancapinang dalam waktu dekat untuk menyusun memori banding sekaligus mempersiapkan langkah hukum lanjutan.

Baca Juga :  Festival JW Surosowan Soroti Kebebasan Pers dan Transisi Energi Berkeadilan

Koalisi Rancapinang untuk Keadilan menegaskan proses hukum akan terus ditempuh untuk memperjuangkan hak-hak agraria masyarakat setempat.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo