Beranda Hukum Gugatan Warga Cibetus Ditolak, Tim Advokasi Nilai PTUN Serang Gagal Lindungi Lingkungan

Gugatan Warga Cibetus Ditolak, Tim Advokasi Nilai PTUN Serang Gagal Lindungi Lingkungan

Perwakilan Tim Advokasi Padarincang Melawan, Rizal Hakiki, memberikan keterangan kepada media. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menolak seluruh gugatan warga Padarincang terkait izin lingkungan peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (PT STS). Putusan tersebut menuai kekecewaan Tim Advokasi Padarincang Melawan yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan LBH Pijar Harapan Rakyat.

Tim advokasi menilai putusan PTUN Serang Nomor 85/G/LH/2025/PTUN.SRG sebagai kemunduran serius dalam penegakan hukum lingkungan hidup.

“Majelis hakim masih gagap dalam memeriksa dan memutus sengketa tata usaha negara yang berkaitan dengan lingkungan hidup,” ujar perwakilan Tim Advokasi Padarincang Melawan, Rizal Hakiki, Kamis (8/1/2026).

Dalam perkara tersebut, warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, menggugat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang Nomor 658/013/SK.LING/DPMPTSP/2020 tertanggal 8 Juni 2020 tentang Izin Lingkungan PT STS.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, izin lingkungan PT STS dinyatakan tetap sah dan berlaku. Pemerintah Kabupaten Serang melalui Kepala DPMPTSP juga tidak diwajibkan mencabut keputusan tersebut.

Rizal mengungkapkan, selama proses persidangan warga telah menghadirkan berbagai bukti, saksi, serta keterangan ahli yang menunjukkan adanya dampak pencemaran dari aktivitas peternakan ayam PT STS.

“Mulai dari bau menyengat hingga gangguan nyata terhadap kesehatan dan kualitas hidup warga sekitar,” sampainya.

Namun demikian, Tim Advokasi menilai majelis hakim belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

Putusan tersebut juga dinilai belum menjawab persoalan mendasar terkait proses penerbitan izin lingkungan, terutama menyangkut aspek partisipasi publik, transparansi, serta perlindungan terhadap masyarakat terdampak.

Penolakan gugatan ini, lanjut Rizal, kembali menempatkan warga Kampung Cibetus dalam posisi rentan karena aktivitas usaha PT STS berpotensi terus berjalan tanpa adanya jaminan pemulihan lingkungan maupun perlindungan kesehatan warga.

Baca Juga :  Nyabu, ASN Bersama Temannya Diringkus Polres Pandeglang

“Negara kembali gagal menjalankan kewajibannya melindungi warga dari dampak negatif kegiatan usaha yang berisiko terhadap lingkungan,” tuturnya.

Tim Advokasi Padarincang Melawan menilai majelis hakim seharusnya tidak hanya melihat gugatan dari aspek administratif semata, tetapi juga mempertimbangkan konflik berkepanjangan antara warga dan perusahaan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Putusan ini secara tidak langsung melanggengkan potensi kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup,” kata Rizal.

Meski demikian, Tim Advokasi menegaskan perjuangan warga belum berakhir. Warga bersama LBH Jakarta dan LBH Pijar Harapan Rakyat berencana menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk mengajukan banding, serta mendorong pengawasan publik terhadap aktivitas PT STS dan kebijakan perizinan pemerintah daerah.

“Perjuangan warga Padarincang adalah upaya mempertahankan ruang hidup dan hak konstitusional atas lingkungan yang sehat. Kepentingan investasi tidak boleh ditempatkan di atas keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo