Beranda Pemerintahan Gubernur Bingung dengan Aturan Pusat Soal Pinjaman PT SMI

Gubernur Bingung dengan Aturan Pusat Soal Pinjaman PT SMI

Gubernur Banten Wahidin Halim dalam sebuah rapat

SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) mengaku bingung dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179 tahun 2020 tentang pengenaan bunga pada pinjaman daerah untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Padahal pada saat penandatangan kerjasama (PKS) pada pertengahan 2020 lalu, pemerintah pusat tidak mewajibkan bunga sama sekali alias 0 persen.

Diketahui, hingga saat ini progres pinjaman tahap dua dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp4,1 triliun yang masuk dalam APBD 2021 belum ada kejelasan.

“Soal pinjaman SMI kita ngga ada yang salah. Tapi kok jadi begini, jadi bingung, dulu 0 persen, tiba-tiba ada PMK (179 tahun 2020) dan beban bunga 6,19 persen. Kita sudah pinjam, bahkan saya divideoin tuh. Dan karena gratis saya tanda tangan langsung, begitu juga SMI masih bilang gratis,” ujar WH.

WH mengaku, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan melakukan evaluasi terhadap ajuan pinjaman.

“Kita evaluasi apa yang harus kita pinjam. Dana kalau pinjam, program (pembangunan) jalan terus. Kalau ngga (jadi) batalin,” katanya.

Meski begitu, lanjut WH, pada 2021 ini terdapat program-program pembangunan yang dinilai sensitif. Salah satunya adalah dari sektor pendidikan, dimana pada tahun ini Pemprov Banten akan membangun 36 unit sekolah baru (USB).

“Kalau kita tunda (pinjaman) yah akan menghambat. Kalau pinjam terbatas juga itu untuk progran tertentu yang bersifat langsung. Dan itu proyek yang berkelanjutan. Atau kita tidak pinjam sama sekali,” ucapnya.

Oleh karena itu, WH mengaku, pihaknya akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPRD Banten.

“Makanya kita tawarkan alternatif ke dewan. Karena saya anggap dewan kan sudah jadi lembaga publik. Dan apa yang disampaikan akan diuji bagaimana menentukan proses berikutnya,” kata WH.

Sementara, Sekda Provinsi Banten, Al Muktabar mengaku, pihaknya masih mencari solusi agar pinjaman tetap dilakulan namun tanpa bunga.

“Sebagaimana perkembangan di Kemenkeu (Kementerian Keuangan), kondisinya sedang dikomunikasikan terus baik lewat surat dan sebagainya. Yang jelas kita terus berjuang dam berharap (tetap tanpa bunga),” ujar Muktabar.

Mengenai beban bunga 6,19 persen sesuai dengan PMK 179, Muktabar mengaku, dirinya belum bisa banyak berkomentar.

“Saya belum bisa komentar banyak. Yang jelas perkembangannya tiga opsi kita dialogkan dengan DPRD Banten,” kata Muktabar.(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini