Beranda Hukum Gila! Pengedar Narkoba di Cikande Transaksi di Pemakaman Umum

Gila! Pengedar Narkoba di Cikande Transaksi di Pemakaman Umum

Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Nana Supriyatna didampingi Kanit II Iptu Ma'mur (kanan) dan Kanit Opsnal Ipda Surya Sabanusa (kiri) saat ekspose. (Foto : wahyu/bantennews)

SERANG – Dinilai aman karena jarang dilintasi warga, tempat pemakaman umum (TPU) di Desa Banjar, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dijadikan tempat transaksi narkotika. Hal ini terungkap setelah dua tersangka pengguna narkoba berhasil diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Serang, Sabtu  (8/9/2018) malam kemarin.

Kedua tersangka disergap di Kawasan Industri Modern Cikande usai mengambil sabu pesananan di areal pemakaman. Dari para tersangka ini petugas berhasil mengamankan barang bukti 5 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Kedua tersangka yang diamankan yaitu Aris Rusidi  (23), dan Ahmad Rifai (30) keduanya warga Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande. Dari tangan Aris Rusdi diamankan barang bukti satu paket sabu, sedangkan dari saku celana Ahmad Rifai ditemukan empat paket sabu.

“Keduanya kami tangkap di lokasi berbeda tapi masih di Kawasan Industri Modern Cikande usai mengambil sabu pesananan di lokasi TPU di Desa Banjar,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serang, AKP Nana Supriyatna saat menggelar ekspose, Senin (10/9/2018).

Kasat menjelaskan, penangkapan para pengguna narkoba ini merupakan tindaklanjut laporan masyarakat. Berbekal dari informasi tersebut tim anti narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka beberapa saat setelah keluar dari areal pemakaman pada malam hari karena diduga membawa narkoba.

“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat yang curiga karena TPU kerap didatangi orang tak dikenal pada malam hari. Setelah diselidiki, diketahui areal pemakaman ini dijadikan tempat penyimpanan pesanan barang terlarang oleh kawanan pengedar narkoba,” terang Kasat didampingi Kanit II Iptu Ma’mur dan Kanit Opsnal Ipda Surya Sabanusa.

Kasat menambahkan dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui tidak mengenal identitas bandarnya karena pemesanan dilakukan melalui telepon dan pembayaran dilakukan melalui transfer bank. “Pengambilan barang pesanan juga dilakukan sesuai lokasi yang diinginkan bandar. Tapi kita akan terus melakukan pengembangan, mudah-mudahan dapat kami tangkap,” tambahnya.

Keterangan Kasat ini dibenarkan kedua tersangka bahwa transaksi narkoba melalui telepon. Tersangka juga mengakui dipilihnya lokasi TPU sebagai tempat penjemputan barang pesanan dinilai aman karena jauh dari perkampungan warga. Tersangka menambahkan bandar narkoba menggunakan private number setiap kali melakukan komunikasi sehingga dirinya tidak mengetahui identitas maupun tempat tinggal sang bandar.

“Kami tidak tahu identitas bandar, tapi ngaku namanya Batak, warga Tangerang. Saya tidak bisa menghubungi karena untuk bandar menggunakan private number,” ungkap kedua tersangka. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News