Beranda Hukum Gila! Bapak dan Anak di Pandeglang Ini Kompak Jadi Pencuri Kendaraan

Gila! Bapak dan Anak di Pandeglang Ini Kompak Jadi Pencuri Kendaraan

Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono saat menggelar press rilis di Mapolres Pandeglang, Selasa (26/6/2017).

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil membekuk ayah dan anak pelaku pencurian kendaraan roda empat jenis Pick Up L300 dengan Nomor Polisi (Nopol) A 8218 k di daerah Kabupaten Lebak.

Ujang Wandi (53) Warga Kampung Pinang Rt 09 Rw 03, Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi dan anaknya Agus Sumardi (27) Warga Kampung Pinang Rt 09 Rw 03, Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi berhasil diamankan disebuah bengkel daerah Lebak saat akan mengganti kunci kontak dan mengubah warna kendaraan.

“Kami mendapat informasi di lapangan kemudian melakukan penelusuran dan sampai tempat dimana para pelaku akan mengganti kunci dan cat mobil disebuah bengkel di daerah Lebak. Modusnya dengan merusak kunci kemudian dibawa kabur,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono saat menggelar press rilis di Mapolres Pandeglang, Selasa (26/6/2017).

Para pelaku merupakan residivis pencurian bermotor karena sebelumnya pelaku juga pernah ditahan dengan kasus yang sama. Kata Kapolres, untuk sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku baru kendaraan L300 saja karena masih dalam pengembangan.

“Pelaku ini bapak sama anak, mereka pemain lama dan sebelumnya juga pernah diproses hukum, hasil pengembangan baru kendaraan ini aja (Mobil L300-red) yang berhasil diamankan,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Oka Nurmulia Hayatman menambahkan, para pelaku biasanya melakukan pencurian karena sudah ada pesanan dari calon pembeli kendaraan, modus yang digunakan para pelaku dengan mengganti warna kendaraan untuk mengelabui petugas.

“Para pelaku sudah residivis, biasanya para pelaku melakukan pencurian karena sudah ada pesanan dari pembeli, modus mereka dengan mengganti warna kendaraan untuk mengelabui petugas,” pungkasnya.

Sementara itu, salah seorang pelaku Ujang mengatakan, waktu yang dibutuhkan untuk melakukan aksinya hanya 10 menit. Ujang juga mengatakan kalau tugas anaknya dalam melakukan pencurian hanya sebagai pengantar dirinya.

“Sepuluh menit, tidak mengintai langsung tiba-tiba saja. Anak itu cuman mengantar, rencananya akan dijual kalau sudah ada yang mau beli. Baru 2 kali melakukan tapi gagal juga, kalau dijual sekitar sepuluh juta,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini