Beranda Peristiwa Geruduk BPN Kota Tangerang, KNPI Minta Kegaduhan Persoalan Tanah Diselesaikan

Geruduk BPN Kota Tangerang, KNPI Minta Kegaduhan Persoalan Tanah Diselesaikan

Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangerang menggeruduk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang, Kamis (10/9/2020).

TANGERANG –  Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangerang menggeruduk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang, Kamis (10/9/2020). Mereka mendatangi kantor yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan itu lantaran geram akibat maraknya kegaduhan persoalan lahan di Kota Tangerang.

Dalam aksi tersebut KNPI meminta BPN Kota Tangerang segera menuntaskan kegaduhan yang disebabkan oleh persoalan lahan. Belakangan banyak terjadi kegaduhan persoalan lahan yang menyebabkan masyarakat resah dan menderita.

Seperti yang terjadi di Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda yang setidaknya terdapat 300 jiwa terkatung-katung akibat pembebasan lahan untuk tol JORR II atau Tol Kunciran-Cengkareng (Bandara Soekarno-Hatta).

Selain itu, di wilayah berbeda yakni Kelurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang juga resah akibat ketidakjelasan perihal bidang lahan yang di klaim salah satu pihak.

Ketua KNPI Kota Tangerang Uis Adi Darmawan mendesak BPN Kota Tangerang segera menyelesaikan kegaduhan ini. Terlebih, dari beberapa kasus persoalan lahan diduga terdapat oknum yang memanfaatkan keadaan.

“Ini kan indikasinya orang yang menggerakan masyarakat tapi ga tau persoalan itu juga mafia (dugaan adanya mafia). Jadi tentu kami mendorong ini bisa terungkap, aspek hukumnya bisa ditempuh,” katanya ditemui usai aksi, Kamis (10/9/2020).

Uis mengungkapkan, persoalan tumpang tindih klaim atas lahan 45 hektare yang ada di Kecamatan Pinang juga harus segera diselesaikan. Penyelesaian tersebut menurutnya harus segera menjelaskan atas hak kepemilikan lahan yang sah.

“Ini kan putusan negra harus digunakan ketika ada ketidakpuasan maka harus ditempuh jalur hukum. Kenapa ga gugat, ini jangan sampai begini. Jangann sampai bilang yang disini palsu yang disana bilang ga punya data,” ungkapnya.

Dengan adanya kepastian atas hak, pastinya nanti akan menjadi sumber pemasukan juga bagi Kota Tangerang. “Ini tanahnya 45 hektare dengan adanya status tanah maka kami harapkan bisa menjadi potensi pendapatan daerah,” ujarnya.

Uis menambahkan, jika memang terbukti adanya mafia tanah di Kota Tangerang. Aparat penegakan hukum harus dengan tegas memberikan sanksi. “Tangkap, jadi tidak ada lagi masyarakat yang diresahkan akibat persoalan ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Tangerang Sri Pranoto mengatakan, saat ini pihaknya telah mendalami persoalan ini. Bahkan pria yang kerap disapa Toto juga mengaku telah melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisian.

“Masalah ini sedang kita tangani, kita selesaikan segera. Ini ya nanti kan sedang ada laporan dengan pihak aparat nanti aparat yang menentuakan ini sedang diproses,” jelasnya.

Dia juga mengaku prihal 45 hektare lahan yang disengketakan di PN Tangerang saat itu belum memiliki kejelasan atas hak tanah tersebut.

“Saya belum tau bidangnya. Intinya permasalahan tanah ini ada yang menggerakkan, tapi kan dengan bukti yang tidak sesuai. Berkas yang mereka bawa tidak tercatat di kantor kami,u sudah kami sampaikan ke PN,” pungkasnya.

(Tra/Wan-Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini