
CILEGON – Imbauan Walikota Cilegon, Robinsar terkait gerakan hari bebas kendaraan bagi para pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon belum sepenuhnya dipatuhi.
Diketahui, imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 976 Tahun 2025 tentang gerakan hari bebas kendaraan yang ditetapkan pada 19 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Walikota Cilegon, Robinsar.
Dalam Surat Edaran tersebut, disebutkan di poin pertama yakni, pada Rabu (21/5/2025), para ASN Pemkot Cilegon diharapkan untuk tidak membawa kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua ke kantor, dikecualikan untuk motor listrik/baterai.
Namun hal itu nampaknya belum sepenuhnya dipatuhi.
Berdasarkan pantauan BantenNews.co.id di sejumlah kantor pemerintahan, masih terdapat pegawai yang membawa kendaraan selain motor listrik, meski tidak terparkir di depan kantor, seperti di kantor Kecamatan Cilegon.
“Iya, saya pegawai kecamatan,” kata salah seorang ASN saat hendak mengeluarkan kendaraan roda duanya dari parkiran, Rabu (21/5/2025).
Jumlah kendaraan yang didominasi roda dua yang terparkir di luar kantor Kecamatan Cilegon itu cukup banyak. Beberapa kendaraan roda empat juga terlihat terparkir di sekitar Kantor Kecamatan Cilegon.
Selain di Kecamatan Cilegon, hal itu juga ditemukan di Kantor Dinas Satpol-PP Cilegon. Saat, dikonfirmasi soal kepemilikan puluhan kendaraan roda dua yang terparkir di sekitar kantor tersebut, salah seorang pegawai berseragam Satpol-PP membenarkan.
“Iya, ini motor-motor punya pegawai,” katanya yang saat itu tengah duduk santai di tempat parkir.
Pantauan di lokasi juga ditemukan beberapa pegawai berlalu-lalang keluar masuk area kantor Dinas Satpol-PP Cilegon mengendarai kendaraan roda dua dan roda empat.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan Camat Cilegon, Maman Herman dan Pejabat Sementara Dinas Satpol-PP Cilegon, Ahmad Mafruh saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban.
Penulis : Maulana
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd