Beranda Pemerintahan Genjot Pendapatan, Bapenda Banten Bebaskan Denda Pajak

Genjot Pendapatan, Bapenda Banten Bebaskan Denda Pajak

Pj Gubernur Banten Al Muktabar usai memberikan pengarahan dan pembinaan kepada para pengawas SMA, SMK dan SKh Negeri di Aula SMA Negeri 3 Kota Serang, Jumat (11/8/2023).

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengeluarkan kebijakan fiskal daerah berupa Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini untuk menciptakan keringanan beban perekonomian masyarakat dan mendorong ketertiban administrasi data kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Banten.

“Bebas denda PKB dan BBNKB ini digelar dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78. Jadi wajib pajak kita berikan insentif agar patuh terhadap pembayaran pajaknya dan mudah-mudahan dengan insentif seperti ini, dapat meningkatkan PAD kita di sektor pajak PKB dan BBNKB,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, Selasa (22/8/2023)

Kebijakan fiskal tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang diberlakukan mulai tanggal 21 Agustus 2023.

Dikatakan Muktabar, selain sebagai bentuk perhatian Pemprov Banten kepada masyarakat, kebijakan bebas denda ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pemenuhan kewajiban dalam membayar Pajak Daerah sekaligus dapat berperan serta dalam proses pembangunan di wilayah Provinsi Banten serta tertib administrasi data kepemilikan kendaraan bermotor.

“Bebas denda PKB dan BBNKB ini juga diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang masih mempunyai tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor maupun masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor namun belum sesuai dengan data diri,” katanya.

Muktabar mengungkapkan, optimalisasi mobil Samsat Keliling (Samling) juga menjadi upaya mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

“Samling kita hadir dalam memberikan pelayanan, Bapenda, Bank Banten beserta kendaraannya, jajaran Kepolisian dan Jasa Raharja,” ungkapnya.

Muktabar menilai, pelayanan mobil Samling itu digelar dalam rangka mendongkrak pendapatan daerah melalui sektor PKB yang merupakan salah satu sumber untuk membiayai pembangunan di Provinsi Banten. Hal tersebut diungkapkan Al Muktabar di lokasi saat memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak (WP).

“Hal ini merupakan bagian kita dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor, serta mengajak segenap masyarakat untuk menjadi warga negara yang taat pajak,” ucapnya.

Muktabar juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjadi warga negara yang taat pajak.

“Karena dengan membayar pajak masyarakat berkontribusi kepada negara dalam proses pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

“Kita mengimbau agar masyarakat segera menunaikan kewajiban dalam membayar pajak tepat waktu, karena pajak dihimpun dari masyarakat dan hasilnya akan dikembalikan ke masyarakat,” sambungnya.

Sementara, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten E. A. Deni Hermawan mengungkapkan kebijakan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor ini diberlakukan sampai dengan 31 Oktober 2023, serta penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua atau mutasi kendaraan bermotor diberlakukan sampai dengan 23 Desember 2023.

“Terhadap Masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten yang didaftarkan di wilayah Provinsi Banten, selain dibebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotornya juga akan mendapatkan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 20% yang juga berlaku sampai dengan 23 Desember 2023,” ungkapnya.

(Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini