
CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon membekuk sebanyak lima orang anggota gengster di wilayah Kota Cilegon. Kelimanya berinisial Awp (18), Aa (16), Fa (17), Ab (16), Df (20) yang merupakan anggota gengster Gekgek asal Kota Cilegon.
Dari para tersangka petugas juga mengamankan sejumlah senjata tajam berupa parang.
Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan peristiwa penangkapan para gengster ini berlangsung pada 20 Juli 2022 dini hari.
Dimana sebelumnya gengster Gekgek asal Kota Cilegon menantang gengster Wukwuk asal Tangerang.
“Kenapa yang ditetapkan 5 orang tersangka, ini karena mereka yang akan melakukan dan membawa senjata tajam, sisanya hanya membonceng dan ikut-ikutan saja. Motifnya memang antar geng sudah saling menantang di medsos secara live,” terang Kapolres saat Konferensi pers pengungkapan kasus Gengster, Rabu (27/7/2022).
Selain kelima tersangka, lanjutnya, ada 4 orang lainnya dalam pembinaan dan satu lainnya masih proses pencarian.
“Geng Wukwuk ini sudah berkumpul disatu titik berjumlah satu orang, kemudian geng gekgek berjumlah 10 orang mendatangi dengan senjata tajam. Sampai di TKP ditemukan 3 orang korban kemudian satu orang berinisial EEM ditikam hingga terluka dan dua orang lannya lari,” terang Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar mengatakan bahwa pihaknya bertindak secara cepat mengumpulkan keterangan saksi termasuk rekaman CCTV dan alat bukti lainnya.
“Dan kami berhasil mengamankan 9 orang terduga kelompok atau geng yang mereka sebut genk gekgek,” terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, lanjutnya, pihaknya menetapkan sebanyak 5 tersangka.
“Senjata tajam para tersangka ini mereka peroleh dari aplikasi online dengan sengaja untuk melakukan kerusuhan dan penganiayaan,” terangnya.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 2 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara.
Kemudian juga para tersangka dijerat Pasal 80 Jo 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
“Kepada seluruh orangtua, guru, tokoh masyarakat bahwa ini tanggungjawab kita semua, karena para pelaku merupakan anak dibawah umur, dibawah 17 tahun. Tugas kita bersama untuk menjaga dan memperhatikan anak-anak agar tidak terjerumus pada kelompok kelompok yang meresahkan masyarakat,” terang.
(Man/Red)