SERANG – Beny Setiawan, gembong pemilik pabrik pil PCC di Taktakan, Kota Serang, kembali diadili bersama sang istri, Reni Maria Anggraeni. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp24 miliar, hasil peredaran pil PCC sejak 2018 hingga 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Engelin Kamea, menjelaskan kasus TPPU itu masuk wilayah hukum Jakarta Utara. Namun karena sebagian besar saksi berdomisili di Kota Serang, persidangan digelar di Pengadilan Negeri Serang.
“Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Serang berwenang mengadili perkara tersebut,” kata Engelin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (25/9/2025).
Beny bukan orang baru dalam kasus narkotika. Ia pernah ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada Juli 2023 terkait peredaran tablet PCC. Saat itu, ia divonis penjara lima tahun dua bulan dan mendekam di Lapas Tangerang.
“Pada 27 September 2024, terdakwa dibawa oleh petugas BNN dari Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang karena terlibat kembali dalam perkara narkotika jenis PCC yang diproduksi di rumah terdakwa,” ujar Engelin.
Dalam menjalankan bisnis haramnya, Beny menggunakan rekening pribadi dan rekening atas nama istrinya. Keduanya membuka rekening Bank BCA untuk menampung transaksi jaringan narkoba.
“Rekening digunakan untuk menerima transferan uang dari para pelaku narkotika yaitu Fachrul Roji (napi Lapas Banjar Baru Banjarmasin), Faisal (napi Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang), Yudi (DPO), serta dari beberapa orang yang merupakan pelaku narkotika dengan jumlah uang yang besar,” kata jaksa.
Catatan transaksi memperlihatkan rekening Beny menerima setoran dana masuk lebih dari Rp12 miliar, termasuk dari rekening Fachrul Roji. Sedangkan rekening Reni menampung aliran dana sekitar Rp12 miliar sepanjang 2023–2024.
“Maksud dan tujuan terdakwa menggunakan rekening dari kurun waktu tahun 2018 sampai 2024 untuk melakukan transaksi menerima uang hasil penjualan narkotika, baik dari pelaku tindak pidana narkotika (TPA) maupun pelaku TPPU,” ujar Engelin.
Dana hasil bisnis narkoba itu diduga diputar untuk membeli aset. Sedikitnya sembilan bidang tanah dan bangunan di Kota Serang, serta satu unit mobil Isuzu Traga warna putih silver berpelat nomor A-8025-CO, masuk daftar sitaan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” tutur jaksa menutup dakwaannya.
Beny sebetulnya sudah divonis mati dalam perkara Undang-Undang Narkotika pada 14 Agustus 2025 lalu. Sedangkan istrinya, Reni Maria Anggraeni, divonis 17 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun penjara.
Kasus ini terbongkar oleh BNN RI pada 28 September 2024 silam di sebuah rumah mewah di Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Para terdakwa ditangkap setelah beberapa bulan dilakukan pengintaian.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo
