Beranda Hukum Polda Banten Amankan Kelompok Berandalan Bersenjata Tajam

Polda Banten Amankan Kelompok Berandalan Bersenjata Tajam

Subdit Jatanras Polda Banten bersama Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan sejumlah kelompok berandalan yang meresahkan masyarakat pada Minggu (19/12/2021) sekitar pukul 05.00 WIB.

SERANG – Subdit Jatanras Polda Banten bersama Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan sejumlah kelompok berandalan yang meresahkan masyarakat pada Minggu (19/12/2021) sekitar pukul 05.00 WIB.

Polisi mengamankan belasan pemuda dan penggeledahan di tiga titik. Dalam penggeledahan juga ditemukan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang akan digunakan dalam aksi.

“Kami berhasil mengamankan sejumlah berandalan jalanan yang meresahkan masyarakat di 3 titik. Berawal dari ajakan live streaming yang disiarkan di Instagram All Star. Motifnya adalah untuk melakukan aksi kekerasan antar kelompok berandalan,” ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Senin (20/12/2021).

Di titik pertama, polisi mengamankan 16 orang pemuda termasuk ketua geng jalanan AM (17) yang tergabung dalam geng bernama All Star di sebuah perumahan berlokasi di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Belasan pemuda itu didominasi oleh anak-anak. Dalam pengamanan itu polisi juga berhasil mengamankan admin Instagram MEF (17), FR (17).

“Ketiganya aktif dalam memprovokasi untuk mengundang pergerakan dari mereka ke sasaran-sasaran lainnya,” lanjut Shinto.

Kemudian dalam penggeledahan, penyidik juga menemukan 3 bilah pedang panjang, 1 bilah golok sisir, 4 bilah celurit besar, 5 unit hp, dan 3 unit motor. Senjata tajam tersebut  adalah milik SI (17), RAA (16), FH (16), dan BAW (15).

Kata Shinto, ketujuh member tersebut dilakukan penahanan dengan ketentuan sistem peradialan pidana anak yaitu 8 hari penahanan pertama diperpanjang 7 hari penahanan berikutnya.

“Setelah menemukan kita melakukan penyitaan terhadap senjata-senjata tajam itu. Terhadap 7 member dari All Star dilakukan penetapan tersangka dan berlaku penahanan dengan ketentuan sistem peradilan pidana anak,” kata Shinto.

Di titik kedua, polisi berhasil mengamankan 4 orang yang berada di pondok angkringan yang terletak di Cisoka. Keempatnya berasal dari geng Bikini Bottom yakni ketua kelompok AKW (21), admin media sosial Bikini Bottom AM (19), BW (17) dan AG (20).

“Ini juga sama berandalan jalanan yang ketika itu sedang nongkrong kemudian terpancing untuk ngikut dalam kegiatan di media sosial. Kita amankan keempatnya sehingga tidak terjadi aksi diantara berandalan-berandalan jalanan ini,” ucap Shinto.

Di titik ketiga, polisi kembali berhasil mengamankan 18 orang dari kelompok Reuni Akbar di sebuah komplek perumahan yang masih berada di Cisoka.

“Dari sini terungkap bahwa EP alias Bogel (22) meminta AKW (21) untuk mengumpulkan massa dan akan melakukan gerakan. Sehingga AKW menghubungi kelompoknya untuk melakukan aksi,” jelas Shinto.

Dari pengamanan tersebut, penyidik meminta keterangan saksi dari 18 orang tersebut. Sementara untuk 2 orang lainnya yang menginisiasi untuk mengumpulkan massa telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 55 KUHP.

“Polda Banten tegas untuk melakukan penegakan hukum bahkan tidak memberikan ruang untuk penangguhan penahanan sehingga mereka tidak bisa melukai atau bahkan mengancam jiwa orang lain,” kata Shinto.

Kasubdit Jatanras Polda Banten Kompol M Akbar Baskoro mengatakan para pemuda tersebut sebelumnya sudah pernah melakukan aksi tawuran dan dalam aksinya mereka meniru salah seorang di internet yang sering melakukan aksi tawuran.

“Beragam motif yang kami dalami. Salah satunya memang ada yang ingin menunjukkan eksistensi kemudian untuk mungkin salah satu pihak yang ingin ditiru atau copycat salah satunya salah satu tokoh atau pemuda seorang Youtuber yang di situ memang hobinya tawuran,” tandas Akbar.

Senada dengan Shinto terkait penahanan dan sanksi yang diberikan, Akbar menyebutkan akan menggunakan sistem peradilan anak.

“Jelas berbeda karena mereka ada yang masih di bawah umur, kami tetap memperlakukan sistem peradilan anak dengan tetap menggunakan undang-undang darurat,” kata Akbar.

Modus yang dilakukan sekelompok berandalan itu yaitu mengumpulkan massa, mempersiapkan diri dengan senjata tajam dan memprovokasi melalui media sosial untuk melakukan aksi kekerasan di jalanan untuk tawuran atau bahkan melakukan aksi kekerasan secara random (acak).

“Terhadap ketujuh tersangka tersebut diperlakukan tidak seperti tersangka yang sudah dewasa sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” imbuh Akbar.
(Dhe/Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini