Beranda Hukum Gembong Pemilik Pabrik Pil PCC di Kota Serang Divonis Mati

Gembong Pemilik Pabrik Pil PCC di Kota Serang Divonis Mati

Pemilik pabrik pil PCC Beni Setiawa usai jalani sidang vonis di PN Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Gembong pemilik pabrik pil PCC di rumah mewah di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Benny Setiawan dijatuhi vonis mati. Diketahui sebelumnya, anak dan istri Benny telah divonis lebih dulu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Ketua Hakim, Galih Dewi Inanti Akhmad saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (14/8/2025).

Benny dinyatakan bersalah melanggar Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Mengenai keadaan yang memberatkan vonis, Benny merupakan residivis dan mengendalikan tindak pidana produksi pil PCC saat sedang menjalani hukuman di Lapas Tangerang.

Kemudian perannya sebagai inisiator, perencana pengendali yang menerima manfaat paling besar.

“Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan yang besar yang sangat membahayakan generasi muda, membahayakan kehidupan manusia, bangsa, dan negara,” ujar Galih.

“Hal meringankan tidak ada,” sambungnya.

Usai mendengarkan vonis hakim, Benny langsung mengatakan, akan mengajukan banding. Dirinya mengaku bahwa ia bukanlah aktor intelektual melainkan hanya orang yang disuruh memproduksi.

“Semoga aktor intelektualnya ketemu,” kata Benny kepada Majelis Hakim.

Terdakwa lainnya, Faisal yang merupakan anak buah Benny juga dijatuhi pidana mati oleh majelis hakim.

Benny menyusul keluarganya yang sebelumnya sudah divonis terlebih dahulu pada 4 Juli 2025.l lalu.

Istrinya, Reni Maria Anggraeni sebelumnya sudah divonis 17 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan anaknya Andrei Fathur Rohman dan menantunya Muhamad Lutfi divonis 20 tahun penjara serta denda serupa.

Kemudian karyawannya Jafar selaku peracik obat keras tersebut, dan Abdul Wahid, manajer logistik. Keduanya divonis penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar.

Baca Juga :  Penyuap di BPN Lebak Jadi Tahanan Rumah

Sedangkan karyawan lainnya, Hapas, Acu, dan Burhanudin divonis 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun penjara.

Diketahui, kasus ini terbongkar oleh BNN RI pada 28 September 2024 silam di sebuah rumah mewah di Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Para terdakwa ditangkap setelah beberapa bulan dilakukan pengintaian.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd