Beranda Hukum Gembong Narkoba Napi Lapas Cilegon Bayar Pengacara Rp3 Miliar

Gembong Narkoba Napi Lapas Cilegon Bayar Pengacara Rp3 Miliar

Deretan mobil mewah Muhammad Adam gembong Narkoba Napi Lapas Kelas III Cilegon - foto istimewa detik.com

SERANG – Kasus Muhammad Adam gembong Narkoba Narapidana Lapas Kelas III Cilegon membuat Badan Narkotika Nasional (BNN) geleng-geleng. Setelah hukuman matinya dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi 20 tahun penjara, ia kembali menyelundupkan narkoba dari balik penjara. Terakhir, ia juga mempunyai aset Rp 28 miliar.

Tanpa dosa, M Adam tertawa menceritakan kejahatannya tersebut. “Pertama kali yang 2016. Apes. Langsung ketangkap,” kata M Adam sambil tertawa ketika dihadirkan dalam konferensi pers oleh BNN di Batam, Senin (2/9/2019).

Penyelundupan tahun 2016 yang dimaksud saat ia membawa 54 kg sabu dan 40 ribu lebih butir pil ekstasi dari Malaysia-Batam-Jakarta. Atas perbuatannya, ia dihukum mati oleh PN Sedang dan PT Banten. Namun oleh MA, hukuman matinya dianulir menjadi 20 tahun penjara.

“Saya nggak ada bayaran. Serius. Itu demi Tuhan,” kata M Adam dilansir detik.com.

Aparat BNN tidak percaya begitu saja. Lalu membeberkan bukti bila M Adam pernah mencairkan uang Rp 3 miliar. Selidik punya selidik, uang itu dipakai untuk biaya pengacara mengurus kasasi agar hukumannya diringankan.

“Buat pengacara. Rp 3 miliar itu bayarannya,” ujar M Adam lagi-lagi sambil tersenyum.

Setelah vonis mati dianulir, M Adam dijebloskan ke LP Cilegon. Diam-diam, ia menyelundupkan Hp ke selnya. Dengan Hp, ia mengontrol peredaran narkoba dari Malaysia-Indonesia.

BNN tak diam dan membekuknya lagi. Asetnya bikin geleng-geleng karena mencapai Rp 28 miliar. Berikut daftarnya:

1. Sebanyak 18 unit mobil seperti Range Rover, Alphard, dan Vellfire.
2. Delapan kapal penyeberangan antarpulau.
3. Dua unit rumah mewah.
4. Satu unit ruko.
5. Lahan kosong seluas 144 meter persegi.
6. Tiga batang emas seberat kurang-lebih 2,817 kg
7. Sejumlah perhiasan arloji mewah.
8. Uang dolar Singapura, Malaysia, serta uang rupiah dengan total uang tunai rupiah senilai Rp 945 juta.

Siapakah Adam? Dia bukan pemain baru di dunia hitam. Berikut jejaknya:

1. Kasus Tahun 2000
Muhammad Adam dihukum 8 tahun penjara pada tahun 2000. Sekeluar dari penjara, ia tidak kapok.

2. Penyelundupan 10 Kg Sabu
Pada 2015, Muhammad Adam menyelundupkan 10 kg sabu dari Malaysia-Batam-Riau-Jakarta. Ia mendapatkan upah Rp 100 juta dari penyelundupan itu.

3. Penyelundupan 54 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Pil Ekstasi
Dihukum mati, tapi oleh MA diubah menjadi 20 tahun penjara.

4. Pencucian Uang
Muhammad Adam juga diadili di kasus pencucian uang. Muhammad Adam mencuci uang hasil kejahatannya menjadi aset. Di kasus ini, aset Adam dirampas negara, yaitu 3 mobil, uang Rp 500 jutaan, dan sejumlah aset lainnya.

5. Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi
BNN mengungkap kasus narkotika jaringan Lapas Cilegon Banten. Jaringan itu dikendalikan oleh narapidana bernama Adam.

Berikut ini hukuman komplotan Adam:

1. Adam (otak pelaku) dihukum 20 tahun penjara.
2. Hans David dihukum penjara seumur hidup.
3. Syahrir dihukum penjara seumur hidup.
4. Hasrianto dihukum penjara seumur hidup.
5. Deddy dihukum 20 tahun penjara.
6. Romy divonis bebas.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini