Beranda Hukum Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Waringinkurung “Terjepit” Bank Keliling

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Waringinkurung “Terjepit” Bank Keliling

Samin (29) pelaku pembunuhan di Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten saat ekspose di Mapolda Banten. (Istirahat)

SERANG – Samin (29) pelaku pembunuhan satu keluarga di kampung Gegeneng desa Sukadalem, kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang mengatakan, dirinya mencuri handphone karena untuk bayar tagihan bank keliling.

“Tadinya mau saya jual untuk bayar bank dan nebusin surat kehilangan tabungan anak,” kata Samin kepada wartawan, Rabu (21/8/2019).

Namun, pada saat pelaku mengambil handphone tiba-tiba korban terbangun dan sadar ada orang tak dikenal masuk. Dari situ, pelaku langsung menganiaya korban menggunakan patok kayu. Pelaku langsung memukul dan menusuk tubuh korban menggunakan patok kayu.

Akibat perbuatannya tersebut dua penghuni rumah meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka tusuk. Data yang dihimpun, ketiga korban itu adalah Rustadi (33) dan anaknya berumur empat tahun yang ditemukan meninggal dan satu orang ibu rumah tangga bernama Sadiah (24) kritis akibat luka tusuk di bagian punggung.

Akibat perbuatannya pelaku akan disangkakan pasal 365 ayat 3 HUHP Jo pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau paling sedikit 15 tahun. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini