Beranda Hukum Gembong Curanmor di Carenang Kabupaten Serang Diciduk Polisi

Gembong Curanmor di Carenang Kabupaten Serang Diciduk Polisi

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

KAB. SERANG – Polisi menangkap Saipul Bahri (21), gembong pencurian kendaraan motor (curanmor) yang sedang asyik nongkrong di pinggir jalan Kampung Bara, Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang. Dirinya sudah 11 kali mencuri motor di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Dalam pengungkapan kasus curanmor ini, personil Unit Reskrim Polsek Carenang juga berhasil mengamankan Sukma (42) warga Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang yang menjadi penadah motor curian.

“Penangkapan pelaku serta penadah merupakan bagian dari Operasi Sikat Maung 2022. Tersangka SB mengaku sering melakukan pencurian motor namun belum pernah tertangkap. Di wilayah Carenang saja, diakui 11 kali beraksi,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Selasa (16/8/2022).

Dalam setiap aksinya, Saepul Bahri selalu melakukannya bersama BK yang saat ini tengah buron. Aksi terakhir dilakukannya pada Selasa, 19 Juli 2022 lalu dengan mencuri sepeda motor milik Cecep (64) warga Desa Cipaeh, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.

“Honda Supra X B 6267 NRM milik korban yang diparkir di pinggir jalan digasak pelaku. Motor milik Cecep selanjutnya dijual kepada Sukma seharga Rp600 ribu,” jelas Yudha.

Berbekal dari laporan tersebut, polisi mulai melakukan penyelidikan dan pada Jumat (12/8/2022), Saepul Bahri berhasil diamankan saat nongkrong di pinggir jalan.

Dari pemeriksaan, tersangka mengakui mencuri motor Supra X bersama rekannya, BK dan menjualnya kepada Sukma. Usai mendapatkan identitas pelaku lainnya, petugas langsung bergerak. Namun, BK tidak berada di rumahnya.

Polisi kembali menyasar pelaku lainnya yakni Sukma dan berhasil mengamankan Sukma di rumah temannya yang berada di Desa Pabuaran, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

“Tersangka SU berhasil diamankan di rumah temannya di Desa Pabuaran, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Minggu (14/8). Dari tersangka ini diamankan barang bukti 6 unit motor,” ujar Yudha.

Barang bukti 6 unit motor itu rupanya berasal dari berbagai jenis hasil curian. Kedua tersangka saat ini mendekam di sel Mapolsek Carenang guna penyelidikan lebih lanjut.

Akibat dari perbuatannya, Saepul Bahri dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Sukma dijerat Pasal 481 tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman masing-masing 7 tahun penjara.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini