SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut Leo Handoko dengan pidana penjara selama 19 tahun. JPU menilai ia terbukti bersalah dalam kasus-kasus penggelapan dana senilai Rp46 miliar dari Mimihetty Layani, yang merupakan istri dari pemilik Kapal Api Group, Soedomo Mergonoto.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Leo Handoko dengan pidana penjara selama 19 tahun,” kata JPU Slamet saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (7/7/2025).
Selain pidana penjara, Slamet juga mengatakan terdakwa Leo dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, harta benda disita atau dipidana selama 1 tahun penjara. Leo dinilai terbukti melanggar Pasal 374 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mengenai keadaan yang memberatkan, perbuatan Leo merugikan Mimihetty Layani. “Terdakwa Leo Handoko berbelit dalam memberikan keterangannya di persidangan,” ujar Slamet.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim yang dipimpin Bony Daniel mengatakan sidang ditunda hingga 21 Juli 2025 mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa.
Diketahui, kasus ini merupakan penyidikan dari Kejagung RI dan Mabes Polri. Kemudian, perkara dilimpahkan ke Kejari Serang pada 7 Februari 2025. Dalam kasus ini, para terdakwa merupakan jajaran direksi PT Kahayan Karyacon yang mendapat suntikan dana Rp46 miliar dari Mimihetty Layani untuk modal perusahaan pada 2012 silam. Ketika itu Leo menjabat sebagai Direktur Keuangan.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya Chang Sie Fam selaku Direktur Utama, Ery Biyaya selaku Direktur Operasional, dan Feliks selaku Direktur Pemasaran telah dinyatakan bersalah oleh hakim. Chang Sie Fam divonis 18 tahun penjara, sedangkan Ery dan Feliks masing-masing divonis 6 tahun dan 4 bulan penjara.
Kasus ini bermula dari pemegang saham mayoritas yaitu Mimihetty Layani yang mengaku telah menyetorkan modal untuk perusahaan itu pada 2012 silam sebesar Rp46 miliar kepada tersangka Leo Handoko yang kala itu menjabat sebagai Direktur Keuangan.
Tapi, jajaran direksi tidak pernah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mempertanggungjawabkan laporan keuangan. Mimihetty dan Chriteven Mergonoto selaku pemilik saham mayoritas juga, lalu meminta untuk dibuatkan laporan keuangan perusahaan.
Kemudian, diutuslah seorang akuntan bernama Lo Januardi untuk membuat laporan keuangan. Tapi, terdapat perbedaan dengan laporan keuangan yang dibuat oleh tersangka Chang Sie Fam.
“Kemudian pada 2018 tersangka Chang Sie Fam memberikan laporan keuangan dalam laporan tersebut ada keuntungan Perusahaan sampai Desember 2017 sebesar Rp2,9 miliar Namun, ada Laporan Keuangan yang dibuat oleh bagian akuntan saksi Lo Januardi PT Kahayan Karyacon dilaporkan terdapat keuntungan perusahaan sebesar Rp14,1 miliar,” tutur Kasi Intel Kejari Serang M Ichsan, Selasa (11/2/2025) lalu saat menceritakan kronologi perkara.
Mimihetty kemudian memerintahkan auditor Tjam Kian Liem untuk melakukan audit internal operasional dan keuangan pada perusahaan PT Kahayan Karyacon di tahun 2018.
Hasilnya, ditemukan piutang yang belum dibayarkan dari tahun 2015 kepada toko bangunan yang di antaranya merupakan milik tersangka Leo Handoko sebesar Rp 2,1 miliar dan Toko Bangunan Kapuas Jaya milik tersangka Feliks sebesar Rp1,4 miliar. Ditemukan juga aset perusahaan atas nama tersangka Leo Handoko seluas 5.799 M2.
“Pada saat audit dilaksanakan (bulan Oktober 2018) masih terdapat piutang yang tidak dibayar dari tahun 2015 dan toko bangunan yang menurut keterangan dan Lo Januardi pemiliknya adalah Direksi PT Kahayan Karyacon, antara lain Toko Bangunan Kapuas Jaya milik Tersangka Feliks dan Toko Bangunan Sukses Jaya milik Tersangka Leo Handoko,” kata Ichsan.
Kemudian, auditor perusahaan melakukan audit dan ditemukan lagi kerugian perusahaan pada tahun 2015 hingga mencapai Rp151 miliar. Kemudian dilakukan juga audit investigasi oleh akuntan publik bernama Abdul Muslim.
Abdul kemudian menemukan bahwa kerugian PT Kahayan dari 2012 sampai 2020 sebesar Rp19,1 miliar. Audit dilakukan saat perusahaan sudah ditutup. Kerugian itu timbul dari adanya uang hasil penjualan atau uang kas milik perusahaan yang belum dikembalikan oleh para tersangka.
Leo Handoko juga diketahui pernah terjerat kasus korupsi depo sampah Dinas Lingkungan Hidup Cilegon tahun anggaran 2019. Leo divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Serang pada Januari 2023 silam. Di kasus itu, Leo merupakan Direktur PT Bangun Citra Alam selaku kontraktor pembangunan depo sampah tersebut.
Leo juga sempat tersandung kasus pemalsuan surat pada 2021 silam dan divonis penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim di PN Serang.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ibnu Rushd