Beranda Pemerintahan Dongkrak Retribusi Sampah, DLH Cilegon Bidik Kawasan Permukiman

Dongkrak Retribusi Sampah, DLH Cilegon Bidik Kawasan Permukiman

Salah seorang warga membuang sampah di penampungan sampah di pasar Blok F, Cilegon. (Foto : Gilang)

CILEGON – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon mengungkap bahwa retribusi sampah dari permukiman hingga saat ini belum tergali maksimal. Kawasan permukiman dinilai hanya menyumbang retribusi pelayanan kebersihan dan persampahan di kisaran 10 persen dari pendapatan yang dibukukan pada tahun 2018 silam yakni sebesar Rp1,08 miliar.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kota Cilegon, Mochamad Teddy Soeganda mengatakan kendati terus mengalami peningkatan pendapatan, namun sumbangan retribusi dari permukiman warga menurutnya selama ini masih tergolong kecil. Bahkan belum dapat menjangkau penuh amanat Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah.

“Dari masyarakat umum itu selama ini sama sekali belum kita tarik retribusi. Sejauh ini masih melalui pihak ketiga. Padahal di perda, potensinya (retribusi sampah untuk perumahan) itu ada,” ujarnya, Jumat (1/3/2019).

Untuk diketahui, retribusi daerah dari sampah selama ini terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2017, dari target Rp854 juta, DLH Cilegon mampu merealisasikan hingga Rp1,06 miliar. Sementara di tahun 2018, dari target Rp984 juta, realisasinya meningkat hingga 10 persen yakni sekira Rp1,08 miliar.

“Pada tahun 2019 ini, kita dikenakan target Rp972 juta, dan biasa trennya akan disesuaikan meningkat sekitar 10 pada anggaran perubahan. Makanya untuk sampah di perumahan itu, biasanya pula mereka (warga) akan meminta ke kita, seperti penyediaan gerobak hingga kontainer. Ini wajar, karena kan sebagai bentuk pelayanan dan dari situ juga kita bisa pungut retribusi,” terangnya.

Sementara Kepala DLH Cilegon, Ujang Iing menambahkan sebagian besar retribusi sampah yang dibukukan pihaknya selama ini berasal dari industri.

“Memang mayoritas retribusi sampah itu dari industri. Melalui pihak ketiga, jadi bukan kita yang melayaninya. Industri menggandeng pihak ketiga sebagai pengangkut sampahnya langsung ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Di TPA kita catat berapa kubikasinya dan dikalikan Rp45 ribu per kubik sesuai perda, dan rata-rata mereka patuh untuk pembayarannya,” katanya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ