Beranda Hukum Gegara Lockdown Mandiri, Ketua RW Komplek Mutiara Garuda Tangerang Terancam Dipenjara

Gegara Lockdown Mandiri, Ketua RW Komplek Mutiara Garuda Tangerang Terancam Dipenjara

Jalan Depan Utama Perumahan Mutiara Garuda Desa Kp Melayu Timur Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang - foto istimewa

KAB. TANGERANG – Pasca melakukan lockdown mandiri menutup akses jalan utama Perumahanan Mutiara Garuda Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang demi mencegah penyebaran Covid-19 pada awal 5 April 2020, empat warga yang menginisasi kegiatan itu terancam dipolisikan dan digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Usut punya usut PT Indoglobal Adyapratama selaku pengembang Perumahan Mutiara Garuda yang keberatan dengan penutupan jalan itu, pihaknya mengirimkan surat peringatan atau somasi 1 dan 2 sekaligus pada 11 April 2020.

Empat warga yang kini sedang terancam masalah hukum itu merupakan pengurus forum perumahan dan Ketua RW. Mereka masing-masing Djamaludin, Ketua Forum Komunikasi Komplek Mutiara Garuda bersama sekretarisnya, Yurindra; kemudian Ketua RW 018, Cecep Ramdani dan Ketua RW 016, Saprin Hutagalung.

Saat dikonfirmasi Djamaludin mengatakan penutupan separuh akses jalan untuk lockdown mandiri, mereka bertemu lebih dahulu dengan unsur Muspika Teluknaga pada 2 April 2020.

Setelah itu, pihaknya mengirimkan surat pemberitahuan penutupan akses ke Camat Teluknaga pada esokan harinya. Surat itu ditandatangani oleh Djamaludin, Yurindra, Saprin Hutagalung dan Cecep Ramdani.

“Kami semua warga dan pengurus RT dan RW, warga ramai-ramai memasang portal dan menyiapkan petugas untuk membatasi warga yang masuk ke komplek tersebut mulai Minggu, 5 April 2020,” ujar Djamaludin Rabu (15/4/2020).

Djamaludin mengungkapkan, akses yang ditutup pihaknya hanya akses utama ke dalam komplek.

Terpantau BantenNews.co.id, penutupan dilakukan dengan memasang portal buka-tutup untuk di depan komplek, namun di arah belakang tertutup sampai kedua akses jalan utama.

Dalam surat somasi yang dikirim PT Indoglobal Adyapratama melalui kuasa hukumnya dari RIP Law Firm, Djamal dan tiga rekannya diminta membuka akses yang ditutup dalam tempo 1 x 24 jam sejak surat somasi diterbitkan.

Baca Juga :  Camat : Ada Persoalan Rebutan Lahan Dibalik 4 Warga Dipolisikan Gegara Lockdown

“Apabila dalam waktu yang kami tentukan jalan tersebut belum dibuka, maka dengan ini kami sampaikan akan segera menempuh jalur hukum dengan melaporkan tindak pidana ke Polres Metro Tangerang dengan delik Pasal 192 KUHPidana yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” demikian tertulis dalam somasi.

“Yang disomasi adalah pengurus forum dan ketua RW yang tanda tangan di surat penutupan,” jelas Djamal.

Pengembang juga mengancam akan melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada empat warga Perumahan Mutiara Garuda melalui Pengadilan Negeri Tangerang.

Sebelum menerbitkan somasi, pada 9 April 2020, pengembang mengajukan surat permohonan pembukaan akses yang ditutup karena aktivitas proyek terganggu. Namun, permohonan itu ditolak warga.

(Tra/Ren/Red)