
LEBAK – Pemasangan gate parkir di Jalan S.A. Tirtayasa, kawasan Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, memicu keluhan pengendara. Warga menilai kebijakan tersebut memaksa setiap kendaraan membayar retribusi meski hanya melintas, bukan memarkir kendaraan.
Salah seorang pengendara, Yusuf, mengaku baru mengetahui adanya gate parkir di ruas jalan tersebut. Menurutnya, kebijakan itu menghilangkan hak masyarakat untuk menikmati akses jalan umum secara gratis.
“Yang lewat harus bayar, padahal kami hanya melintas, bukan parkir,” kata Yusuf, Jumat (7/8/2026).
Yusuf menegaskan, Jalan S.A. Tirtayasa merupakan jalan kabupaten yang menghubungkan Jalan Sunan Kalijaga dengan Jalan R.T. Hardiwinangun. Karena berstatus jalan umum, masyarakat seharusnya dapat melintasinya tanpa dikenai tarif.
Ia menilai, pemasangan gate masuk dan gate keluar telah mengubah fungsi jalan publik menjadi objek komersial.
“Ini bentuk komersialisasi jalan umum. Pemerintah harus mengevaluasi kebijakan ini karena hak masyarakat untuk menggunakan jalan gratis justru terabaikan,” tegasnya.
Yusuf juga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bersama pengelola segera meninjau ulang sistem parkir tersebut agar tidak membebani masyarakat yang hanya melintas.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Ari Supriadi menilai pemasangan gate parkir di Jalan S.A. Tirtayasa telah melenceng dari prinsip pengelolaan retribusi parkir.
Menurut Ari, pemerintah daerah memang berhak mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi retribusi hanya boleh dikenakan kepada kendaraan yang benar-benar memanfaatkan fasilitas parkir, bukan seluruh kendaraan yang melintas.
“Kalau tujuannya mengejar PAD, retribusi cukup dikenakan kepada kendaraan yang parkir. Jangan semua kendaraan yang melintas dipaksa membayar,” ujarnya.
Ari menegaskan Jalan S.A. Tirtayasa dibangun menggunakan dana publik dan bukan merupakan area parkir tertutup. Karena itu, akses masyarakat tidak boleh dibatasi dengan sistem gate berbayar.
Ia juga menyoroti dampak lain dari kebijakan tersebut. Akses menuju Kampung Empang kini tidak lagi bisa dilalui kendaraan roda empat sehingga memicu munculnya parkir liar di sekitar kawasan.
“Akibatnya mobilitas warga terganggu dan tata kota justru semakin semrawut karena muncul parkir liar,” katanya.
Ari mendesak Pemkab Lebak membongkar gate parkir dan mengembalikan fungsi Jalan S.A. Tirtayasa sebagai jalan umum. Menurutnya, upaya meningkatkan PAD tidak boleh mengorbankan hak masyarakat maupun aktivitas ekonomi warga.
“Jangan sampai mengejar PAD justru menghambat mobilitas masyarakat. Kembalikan fungsi jalan sebagai akses publik, sedangkan retribusi cukup dipungut dari kendaraan yang benar-benar parkir,” tandasnya.
Penulis : Mg-Aldo Marantika
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd