
LEBAK – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak mengaku akan segera mengevaluasi penerapan gate parkir di jalan S.A Tirtayasa, tepatnya di Kawasan Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Lebak, Yani mengatakan, pihaknya sangat terbuka terhadap masukan dan keluhan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan evaluasi jika ditemukan persoalan dalam penerapannya.
“Kami terbuka dengan adanya masukan dari masyarakat, kedepan akan melakukan evaluasi dari adanya keluhan-keluhan terkait gate parkir di Pasar Rangkasbitung tersebut,” kata Yani kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026)
Dikatakan Yani, Jalan S.A Tirtayasa merupakan salah satu jalan kabupaten, saat ini jalan tersebut menjadi aset Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dan bukan lagi jalan umum.
“Perlu kami sampaikan belum saat ini Jalan Tirtayasa yang di gate parkir itu sudah menjadi bagian aset dari pasar Rangkasbitung, bukan sebagai jalan lagi,” ungkapnya.
Sebelumnya telah diberitakan, bahwa sejumlah pengendara yang melintas di Jalan S.A Tirtayasa tempatnya di Kawasan Pasar Tradisional Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mengeluhkan keberadaan gate dan penerapan tarif parkir karena dinilai telah melanggar hak publik untuk mendapatkan akses jalan secara gratis.
“Iya, saya baru melihat ada gate parkir dipasang di jalan umum. Yang lewat harus bayar, padahal kita hanya lewat bukan parkir,” kata salah seorang pengendara, Yusuf kepada Bantennews, Jumat (7/8/2026).
Yusuf menilai, penerapan gat parkir di jalan umum ini telah melanggar hak publik untuk mendapatkan akses jalan secara gratis. Sebab, jalan yang berada di antara Jalan Sunan Kalijaga dan Jalan R.T. Hardiwinangun ini merupakan jalan kabupaten yang bebas dilalui warga terutama pengendara kendaraan bermotor secara gratis.
“Ini telah melanggar hak publik, karena terjadi komersialisasi jalan umum yang seharusnya gratis namun kini berbayar. Karena dari kedua sisi dipasang gate in dan gate out,” ungkapnya.
Menurut Yusuf, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bersama pihak ketiga harus mengevaluasi penerapan gat dan penerapan tarif parkir di Jalan S.A Tirtayasa tersebut, karena dinilai telah melanggar hak publik untuk mendapatkan akses jalan secara gratis.
“Mudah-mudahan segera dievaluasi karena ini jalan kabupaten yang bebas dilalui warga terutama pengendara,” ujarnya.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Ari Supriadi mengataan, pemasangan pintu parkir di Jalan S.A. Tirtayasa telah merampas hak publik untuk bisa menikmati jalan secara gratis.
“Jika pemerintah daerah beralasan untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi daerah, seharusnya tidak dipasang pintu parkir. Biarkan saja kendaraan bermotor lewat secara bebas dan dikenakan retribusi parkir jika memang parkir di sepanjang S.A. Tirtayasa,” kata Ari.
Dikatakan Ari, jalan S.A. Tirtayasa itu dibangun dari dana publik dan bukan termasuk kawasan dalam Pasar Rangkasbitung. Oleh karena itu, seharusnya masyarakat bebas melaluinya tanpa bayar.
“Sekarang lihat saja, setiap kendaraan yang melalui Jalan S.A. Tirtayasa harus mengambil karcis dan keluar bayar. Oke, misalkan masuk kendaraan untuk parkir, itu wajar karena ada aktivitas parkir. Namun bagaimana jika kendaraan itu tidak parkir atau hanya lewat, harusnya tidak berlaku tarif parkir, namun ini semua dipukul rata alias harus bayar retribusi parkir,” ungkapnya.
Ari menyarankan, Pemkab Lebak untuk mengkaji kembali kebijakan pengelolaan parkir di sepanjang Jalan S.A. Tirtayasa. Sebab, selain mengganggu arus lalu lintas, penerapan gat parkir ini juga merampas hak publik untuk mendapatkan akses jalan secara gratis.
Menurutnya, dampak dari kebijakan tersebut cukup merugikan masyarakat, bahkan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengambil keuntungan secara non prosedural.
“Lihat saja jalan menuju Kampung Empang yang sebelumnya bisa dilalui kendaraan roda empat, kini tidak lagi bisa dilalui karena aksesnya hanya untuk kendaraan roda dua. Akibatnya di sekitar jalan itu terjadi praktik parkir liar dan justru ini membuat tata kota tampak lebih semrawut,” ujarnya.
Lebih lanjut Ari menyampaikan, bahwa Jalan S.A. Tirtayasa harus dikembalikan fungsinya ke semula, yakni akses jalan gratis kepada publik dengan membongkar gate in dan gate out.
Jangan sampai semangat Pemkab Lebak dalam mengoptimalkan penerimaan PAD melalui sektor retribusi daerah justru menghambat mobilitas dan ekonomi masyarakat.
“Kembalikan fungsi Jalan S.A. Tirtayasa sebagai akses publik yang gratis. Jangan sampai karena urusan mengejar target PAD, tapi hak publik terabaikan. Jika pun mau diambil retribusi parkir ya berlakukan seperti dulu, dipungut parkir hanya kendaraan yang parkir bukan melintas,” tandasnya.
Penulis : Mg-Aldo Marantika
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd