Beranda Hukum Gasak 17 Motor, Residivis Asal Taktakan Dibekuk Polisi

Gasak 17 Motor, Residivis Asal Taktakan Dibekuk Polisi

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria saat merilis bukti kejahatan curanmor. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Polresta Serang Kota menangkap MF, warga Kampung Tegal Tongleng, Kelurahan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, yang diduga menjadi pelaku pencurian sepeda motor lintas wilayah.

Dari hasil pemeriksaan, MF mengaku sudah mencuri 17 sepeda motor di Kota Serang, Kabupaten Serang, hingga Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, penangkapan bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik warga di Kampung Kanipan, Desa Margasana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Korban kehilangan motornya pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Raya Serang-Cilegon, tepatnya di samping sebuah warung Madura.

“Dua kasus yang cukup marak akhir-akhir ini yakni pencurian kendaraan bermotor dan pencurian atau pencongkelan rumah pada malam hari yang meresahkan masyarakat serta viral di media sosial,” kata Yudha, Kamis (30/7/2026).

Yudha menjelaskan, korban memarkir sepeda motor saat berbelanja. Beberapa saat kemudian, kendaraan itu sudah hilang. Polsek Kramatwatu bersama Satreskrim Polresta Serang Kota langsung bergerak menyelidiki kasus tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, kami berhasil mengamankan pelaku MF yang bekerja sebagai buruh harian lepas,” ujarnya.

Saat menggeledah rumah tersangka, polisi menemukan lima unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Salah satunya merupakan Honda Beat biru-silver milik korban.

Selain itu, polisi menyita Honda Beat putih, Honda Vario hitam, Honda Scoopy merah, Honda Scoopy hijau, serta satu set kunci letter T yang diduga menjadi alat untuk membobol kunci kendaraan.

Polisi juga mengungkap MF tidak beraksi sendirian. Ia menjalankan aksinya bersama dua rekannya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku melakukan aksinya tidak sendirian. Ada dua orang rekannya yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO),” kata Yudha.

Baca Juga :  Pasar Jedogan Kota Serang Putar Uang Hampir Rp3 M dalam 4 Hari

Dalam pemeriksaan, MF mengaku telah mencuri sepeda motor sebanyak 17 kali. Polisi kini menelusuri seluruh lokasi kejahatan sekaligus mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain.

“Memang keterangan pelaku, dia mengaku sudah 17 kali beraksi. Kami terus melakukan pendalaman,” ucapnya.

Polisi menduga MF menjual setiap motor hasil curian dengan harga berkisar Rp3 juta hingga Rp4,5 juta.

“Tersangka melakukan pencurian dengan motif menjual kembali hasil curiannya. Satu unit dijual sekitar Rp3 juta sampai Rp4,5 juta,” jelas Yudha.

Kanit Reskrim Polsek Kramatwatu, Ipda Andri Setiawan mengatakan, pengakuan tersangka menunjukkan aksi pencurian tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Kota Serang, Kecamatan Kramatwatu, Kecamatan Taktakan, Kabupaten Serang, hingga Kabupaten Tangerang.

“Berdasarkan keterangan tersangka, dia mengaku telah melakukan 17 kali pencurian. Lokasinya tersebar di Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Tangerang. Yang bersangkutan tidak hanya beraksi di wilayah Kota Serang,” ujar Andri.

Andri juga mengungkap MF merupakan seorang residivis. Sebelumnya, MF pernah tersandung kasus pencurian biasa. Kali ini, polisi menangkapnya dalam perkara pencurian kendaraan bermotor.

“Tersangka merupakan residivis. Sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian, tetapi baru kali ini ditangkap dalam perkara curanmor,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, MF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd