PANDEGLANG – Gangguan jaringan nasional menghentikan pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di ruang Satuan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Pandeglang selama beberapa hari. Sejumlah pemohon mengaku kecewa karena sudah datang berulang kali, tetapi belum mendapat kepastian kapan layanan kembali normal.
Gangguan yang mulai terjadi sejak, Jumat (30/10/2026), membuat warga menunda pengurusan SIM. Sebagian pemohon bahkan menunggu berjam-jam sebelum akhirnya pulang tanpa hasil.
Pantauan di Satpas Polres Pandeglang menunjukkan pengumuman gangguan jaringan menempel di pintu ruang pelayanan. Pengumuman itu menyebut perbaikan jaringan nasional menghambat pembuatan SIM baru maupun perpanjangan.
Adit Ramadan, pemohon SIM baru, mengaku sudah dua kali datang dari Menes. Namun, ia belum bisa menyelesaikan pengurusan SIM karena jaringan bermasalah.
“Saya nunggu dari tadi pagi jam 9. Jauh-jauh saya dari Menes ke sini, terus siang saya ke sini lagi masih belum bisa katanya gangguan jaringan,” kata Adit, Selasa (3/11/2026).
Keluhan serupa datang dari Maul, pemohon perpanjangan SIM C yang masa berlakunya sudah habis. Ia mengaku bolak-balik ke Satpas sejak Jumat, tetapi belum juga mendapat layanan.
“Dari Jumat saya ke sini enggak bisa, masih gangguan. Sabtu bisa, tapi antre, akhirnya saya tunda lagi,” ujarnya.
Maul kembali datang, Senin (2/11/2026), dan menunggu hingga sore. Namun, petugas tetap belum bisa memproses perpanjangan SIM-nya. Ia kembali pulang saat mendatangi Satpas pada Selasa.
“Senin kemarin enggak bisa sampai sore, nunggu tetap enggak bisa. Ayeuna ge ieu teu bisa (sekarang juga masih tidak bisa), akhirnya balik deui urang (akhirnya saya pulang lagi). Jadi berturut-turut enggak bisa, Senin sampai Selasa. Dari Jumat juga sudah begitu,” tuturnya.
Seorang petugas Satpas membenarkan gangguan internet menghambat pelayanan. Menurutnya, kendala terjadi secara nasional dan petugas masih mengupayakan pemulihan.
“Dari kemarin enggak konek internet-nya, se-Indonesia. Lagi diupayakan ini juga, lagi gangguan. Ada aja yang pada balik (pulang),” ujar petugas tersebut.
Gangguan teknis memang bisa terjadi. Namun, pelayanan yang terhenti selama beberapa hari juga menyisakan persoalan kepastian bagi pemohon.
Pengumuman gangguan jaringan belum cukup jika Satpas tidak memberi informasi tentang perkiraan pemulihan atau mekanisme bagi warga yang terdampak.
Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur kewajiban penyelenggara untuk memenuhi standar pelayanan. Pasal 15 juga memuat kewajiban memberikan kompensasi apabila pelayanan tidak sesuai standar.
Kejelasan kebijakan penting bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis saat layanan terhenti. Satpas perlu menjelaskan apakah ada dispensasi atau mekanisme khusus agar warga tidak menanggung kerugian akibat gangguan sistem.
Sementara itu, Kepala Satlantas Polres Pandeglang, AKP Senna Indiarto Rajasa Putra mengaku, belum mengetahui secara pasti gangguan yang dikeluhkan pemohon.
“Maksudnya tidak berjalan, tidak berjalan gimana tuh?” ujarnya saat dikonfirmasi.
Setelah mendapat penjelasan, Senna mengatakan, akan memeriksa kondisi pelayanan di lapangan. Ia belum memastikan apakah kendala berasal dari sistem, server, atau persoalan teknis lain.
“Oh, coba saya cek dulu, apakah eror atau ada kendala teknis. Saya harus cek ke bawah dulu seperti apa sistemnya, server atau seperti apa,” katanya.
Senna menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengelola server Korlantas jika gangguan berasal dari jaringan.
“Nanti kalau terkait kendala teknis kita koordinasi dengan server Korlantas terkait updating server-nya. Ya, saya cek dulu,” tuturnya.
Hingga kini, Satlantas Polres Pandeglang belum memastikan kapan layanan SIM kembali normal. Sementara itu, pemohon terus menanggung waktu dan biaya akibat harus datang berulang kali tanpa kepastian.
Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
