Beranda Pemerintahan 400 Penerima Bansos di Kabupaten Serang Sanggah Terlibat Judol

400 Penerima Bansos di Kabupaten Serang Sanggah Terlibat Judol

Kepala Dinsos Kabupaten Serang Yadi Priatna saat dimintai keterangan. (Iyus/bantennews)

KAB. SERANG – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang menyebut terdapat 12.000 warga penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi terlibat judi online (judol). Dari total tersebut, sebanyak 400 orang mengajukan sanggahan.

Saat ini, Dinsos Kabupaten Serang melakukan verifikasi 400 sanggahan warga yang masuk.

Kepala Dinsos Kabupaten Serang, Yadi Priatna mengatakan, tidak semua warga dalam daftar tersebut terbukti bermain judi online. Karena itu, Dinsos meminta pendamping sosial membantu memeriksa data dan memfasilitasi warga yang ingin mengajukan sanggahan.

“Yang terindikasi judol ternyata tidak semuanya memang melakukan judol,” kata Yadi, Selasa (20/10/2026).

Yadi menjelaskan, warga yang merasa tidak terlibat judi online dapat mengajukan sanggahan dengan melengkapi formulir dan persyaratan. Dinsos kemudian memeriksa dokumen tersebut sebelum meneruskannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Yadi, timnya telah menuntaskan verifikasi persyaratan terhadap 400 sanggahan untuk dikirimkan ke Kemendagri.

Dinsos juga meminta pendamping sosial menelusuri data agar warga yang tidak terlibat judi online tidak kehilangan hak bantuan akibat masuk daftar indikasi.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah