Beranda Pemerintahan Ganggu Pengguna Jalan, 4 Pasar di Cikande Bakal Ditertibkan

Ganggu Pengguna Jalan, 4 Pasar di Cikande Bakal Ditertibkan

Rapat Koordinasi Penertiban Pasar bersama perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait meliputi Diskoumperindag, Badan Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Camat Cikande Moch Agus, dan Sekretaris Satpol PP Mohamad Iskandar di Aula Tb Saparudin Setda Kabupaten Serang pada Senin, 22 Agustus 2022. Foto: Istimewa

KAB. SERANG – Empat pasar tradisional di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang akan ditertibkan. Hal itu menyusul keluhan masyarakat terhadap keberadaan para pedagang kaki lima yang berjualan hingga memakai bahu jalan.

Keempat pasar itu yakni Pasar Cimol, Pasar Nambo, Pasar Banjar dan Pasar Ciherang. Penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan sebelum ditertibkan, pihaknya sudah mensosialisasikannya terlebih dahulu hingga memberikan peringatan kepada para pedagang di keempat pasar tersebut untuk pindah atau membongkar lapaknya sendiri.

“Jadi SOP-nya itu diberi sosialisasi selama 15 hari, kemudian diberi peringatan agar pindah atau membongkar sendiri diberi waktu pertama selama 7 hari, kedua 3 hari, lalu 3 hari maka dilakukan pembongkaran agar pindah,” ujar Ajat pada Senin (22/8/2022).

Tidak hanya menertibkan, Pemkab Serang pun memberikan solusi terkait titik lahan yang akan digunakan oleh para pedagang untuk kembali berdagang.

“Pemerintah tidak bisa semena-mena menertibkan, Pasar Ciherang sedang kita cari lokasi. Pekan depan dengan baik kesiapan administrasi, prasarana, dan penertiban sedang disiapkan, mudah-mudahan OPD terkait maksimal,” terang Ajat.

Hal tersebut disampaikan Ajat usai Rapat Koordinasi Penertiban Pasar bersama perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait meliputi Diskoumperindag, Badan Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Camat Cikande Moch Agus, dan Sekretaris Satpol PP Mohamad Iskandar di Aula Tb Saparudin Setda Kabupaten Serang pada Senin, 22 Agustus 2022.

Untuk penertiban saat ini, kata Ajat, pihaknya sudah melakukan di Pasar Cimol, Pasar Nambo, Pasar Banjar, dan hanya menyisakan Pasar Ciherang.

Di tempat yang sama Camat Cikande Moch Agus mendukung penuh atas tindakan yang dilakukan Satpol PP sebab memang para pedagang kaki lima yang ditertibkan tersebut lantaran menggunakan bahu jalan.

“Jumlahnya untuk di pasar Cimol sebanyak 42 kios kurang lebih, ini bukan digusur cuma dipindahkan,” ujar Agus.

Agus menyebutkan meski dilakukan penertiban, para pedagang masih bisa tetap berjualan. Namun, di lahan yang berbeda dan tidak mengganggu para pengguna jalan.

“Ini semua agar warga yang lain pengguna jalan tidak merasa dirugikan, banyak laporan warga bahwa pasar ini semrawut sudah lama ini, cuma kita lihat momennya dulu karena tahapannya ada SOP,” kata Agus.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini