Beranda Pemerintahan Galian C di Cilegon Makin Parah, Dewan Desak Pemprov Banten Moratorium Perizinan

Galian C di Cilegon Makin Parah, Dewan Desak Pemprov Banten Moratorium Perizinan

Rahmatulloh, Anggota DPRD Kota Cilegon saat meninjau lokasi galian C di Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon

CILEGON – Eksploitasi lahan di Kota Cilegon dinilai sudah sangat mengkhawatirkan. Itu terlihat dari maraknya galian C penambangan pasir yang begitu marak di Kota Industri. Bahkan aktivitasnya dianggap sudah membahayakan lingkungan.

Anggota DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh menyoroti terkait eksploitasi lahan tersebut. Dia menyatakan akan mendorong galian C di Kota Cilegon agar di moratorium.

“Saya akan dorong moratorium galian C supaya pak Gubernur Banten, Wahidin Halim memperhatikan efek dan dampak dari galian C terhadap lingkungan dan masyarakat yang berada di sekitarnya,” ujar Rahmatulloh, Jumat (23/11/2018).

Dia menyatakan bahwa saat ini perizinan galian C dipegang Provinsi Banten. Namun perizinan yang dikeluarkan tak melihat kondisi lingkungan wilayah sekitar.

“Rusaknya lingkungan Cilegon akibat galian C karena perizinan yang dikeluarkan Provinsi Banten karena semata-mata hanya untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), namun tak melihat dampak lingkungan di Cilegon,” tandasnya.

Dia juga mempertanyakan apakah dalam mengeluarkan izin Pemprov Banten melakukan kajian terhadap dampak lingkungan wilayah sekitar.

“Kami berharap pak gubernur meninjau kembali perizinan galian C dan melihat lagi perizinan yang dimiliki untuk bisa dihentikan atau tidak diperpanjang kembali kerena sudah merusak lungkungan,” tandasnya.

Dia menyatakan galian C tak berdampak baik bagi masyarakat sekitar. Begitu juga dengan Pemkot Cilegon yang tak mendapatkan kebermanfaatan dari eksploitasi lahan tersebut.

“Namun masyarakat sekitar yang dirugikan dengan menanggung galian C tersebut dengan rusaknya lingkungan. Bahkan pemerintah kab/kota tidak mendapatkan apapun karena semua menjadi kewenangan Provinsi Banten. Pendapatan meningkat, tapi alam rusak. Sebelum terlambat ini harus kita perbaiki semuanya,” tandasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon, Dana Sujaksani tidak bisa berkomentar banyak. Sebab, perizinan galian C kewenangan Provinsi Banten.

“Galian C kewenangan Provinsi Banten,” ujar Dana. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini