Beranda Hukum Gakkumdu Periksa Komisioner KPU Kota Serang

Gakkumdu Periksa Komisioner KPU Kota Serang

Komisioner KPU Kota Serang Fierly M Mabruri menjalani pemeriksaan si Sentra Gakkumdu. (Ade/bantennews)

SERANG – Divisi Teknis KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri menjalani pemeriksaan sebagai saksi ahli oleh Gakkumdu Bawaslu Kota Serang, Rabu (24/4/2019). Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh petugas KPPS pada TPS 24 Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang pada 17 April lalu.

Oleh petugas Gakkumdu, Fierly dicecar 25 pertanyaan selama kurang lebih satu jam. Fierly juga membawa tiga jenis dokumen yang berkaitan langsung dengan TPS 24 dan diserahkan kepada penyidik.

Sejumlah hal yang berkaitan dengan manajerial TPS, tata kelola surat suara, hingga tentang pasal pidana pemilu dibedah pada pemeriksaan tersebut.

“Pada prinsipnya kami akan kooperatif membantu Gakkumdu menyelesaikan kasus ini. Semua yang terlibat tentu harus dikenai pertanggungjawaban. Tadi kami ditanyai soal Bimtek KPPS, mekanisme penggunaan surat suara, hingga pasal pidana bagi penyelenggara pemilu yang menyalahgunakan surat suara,” kata Fierly usai menjalani pemeriksaan.

Fierly menuturkan, pihaknya sudah memberhentikan 7 orang anggota KPPS TPS 24 Sumur Pecung tersebut lewat sidang dugaan pelanggaran kode etik pada 19 April 2019 lalu. Dan sudah pula melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) seperti rekomendasi Bawaslu pada 21 April 2019.

“Penyelesaian etika dan administrasinya sudah, sekarang mari kita beri kesempatan kepada Gakkumdu untuk menuntaskan pidana pemilunya,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah ada pihak yang dirugikan atas pelaksanaan PSU di TPS 24 tersebut, Fierly menjawab diplomatis. “Sehari sebelum pelaksanaan PSU, kami sudah komunikasi dengan seluruh pimpinan parpol di Kota Serang. Mereka paham atas risiko yang harus diambil atas pelaksanaan PSU ini,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi mengatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah anggota KPU Kota Serang ini dilakukan guna mempermudah Gakkumdu dalam memproses dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh sejumlah anggota KPPS di TPS 24 itu.

“Kita mintai keterangan ahli dari penyelenggara, kemarin yang diperiksa divisi hukum, hari ini divisi teknis, karena mereka lebih memahami teknis penyelenggaraan di TPS dan mereka juga yang memberikan Bimtek kepada KPPS,” ujarnya..

Divisi PHL Bawaslu Kota Serang Rudi Hartono menegaskan, Gakkumdu menangani kasus ini secara transparan dan profesional. “Jadi kami tunggu saja nanti apa hasil Gakkumdu ini. Kami pastikan bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran pidana pemilu, pasti dikenai hukuman, apalagi ini yang melakukan penyelenggara pemilu. Bobot hukumannya diperberat,” ucapnya.

Diketahui bahwa oknum KPPS TPS 24 pada hari pemungutan suara diduga melakukan pencoblosan terhadap sisa surat suara yang tidak digunakan pemilih. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News