Beranda Hukum Kejati Banten Dapat Hibah Tanah dari Pemkab Serang

Kejati Banten Dapat Hibah Tanah dari Pemkab Serang

Penyerahan sertifikat tanah kepada Kejati Banten-(Foto Dok. Kejati Banten)

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menerima tanah hibah dari Pemerintah Kabupaten Serang. Tanah nantinya ditujukan untuk dipergunakan untuk membangun Kejaksaan Negeri Serang.

Hibah tanah itu ditandai dengan serah terima sertifikat bukti kepemilikan Barang Milik Negara (BMN) oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto kepada Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi pada Kamis (25/1/2024) lalu.

“Diperuntukan untuk bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Serang seluas 4.289 m²,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna.

Sertifikat yang diserahkan merupakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 22 Desa Kaserangan atas nama Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kejaksaan Republik Indonesia.

Tanah tersebut berlokasi di Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

“Ucapan terima kasih dan mengapresiasi sertifikasi yang dilakukan oleh jajaran BPN sebagai bentuk dukungan dalam melindungi dan mengamankan aset negara atau aset pemerintah,” kata Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi.

(Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini