
SERANG – Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Serang menolak keras rencana pengaturan bar, kelab malam, diskotek, dan penyediaan minuman beralkohol dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepariwisataan.
Golkar menilai pengaturan tersebut membuka celah legalisasi hiburan malam yang bertentangan dengan identitas Kota Serang sebagai Kota Madani.
Sikap itu disampaikan Fraksi Golkar dalam pandangan umum terhadap dua raperda usulan Wali Kota Serang, yakni Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda Kepariwisataan, pada rapat paripurna DPRD Kota Serang, Rabu (29/7/2026).
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Serang, Tb Udra Sengsana menegaskan, pembangunan sektor pariwisata harus tetap berpijak pada nilai religius, budaya lokal, norma kesusilaan, serta karakter masyarakat Kota Serang.
“Karena itu, Fraksi Golkar menolak keberadaan usaha bar, kelab malam, dan diskotek di wilayah Kota Serang,” tegas Udra.
Menurutnya, draf raperda justru memberi ruang terhadap keberadaan hiburan malam. Aturan mengenai jenis usaha, jam operasional, hingga keberadaan bar di hotel dinilai berpotensi menjadi dasar legalisasi.
Golkar juga menolak segala bentuk peredaran, penyediaan, maupun penjualan minuman beralkohol dalam sektor kepariwisataan.
“Masih adanya pengaturan mengenai bar di hotel yang menyediakan minuman beralkohol berpotensi menimbulkan multitafsir saat diterapkan,” katanya.
Fraksi Golkar mendesak pemerintah mengubah substansi raperda dengan memasukkan larangan tegas terhadap bar, kelab malam, diskotek, serta penyediaan minuman beralkohol agar sejalan dengan karakter sosial, budaya, dan religius masyarakat Kota Serang.
Selain itu, Golkar meminta pemerintah memperberat sanksi administratif bagi pelanggar. Fraksi tersebut mengusulkan denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp5 miliar.
Golkar juga mendorong Pemkot Serang mengarahkan pembangunan pariwisata pada sektor yang dinilai lebih sesuai dengan identitas daerah, seperti wisata religi, sejarah, budaya, edukasi, dan wisata keluarga.
Fraksi itu juga meminta pemerintah memperkuat pemberdayaan UMKM serta menjaga kelestarian kearifan lokal.
Meski melontarkan kritik keras terhadap substansi Raperda Kepariwisataan, Fraksi Golkar tetap menyetujui dua raperda tersebut untuk melanjutkan pembahasan di tingkat berikutnya dengan syarat seluruh masukan fraksi menjadi bahan penyempurnaan.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd