SERANG – Fraksi Partai Golkar DPRD Banten menyoroti masih tingginya angka putus sekolah pada kelompok usia 16–18 tahun saat menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Meski demikian, fraksi tersebut menyatakan mendukung pembahasan raperda itu untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Banten, Muhsinin, mengatakan tingginya angka putus sekolah berdampak pada rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Banten dibandingkan sejumlah provinsi lain. Karena itu, menurutnya, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan harus memuat langkah konkret Pemerintah Provinsi Banten untuk menuntaskan program wajib belajar 12 tahun.
“Raperda ini harus menjadi instrumen kuat yang memberi afirmasi nyata bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu, penyandang disabilitas (inklusi), serta wilayah-wilayah yang selama ini masih tertinggal,” katanya dalam naskah pandangan Fraksi Golkar yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Banten, Selasa (7/7/2026).
Selain persoalan akses pendidikan, Fraksi Golkar juga menyoroti pentingnya penguatan pendidikan vokasi. Menurut Muhsinin, penyelenggaraan pendidikan kejuruan harus diselaraskan dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri, mengingat Banten merupakan salah satu daerah dengan kawasan industri yang terus berkembang.
“Pola ini perlu diperkuat melalui regulasi magang yang jelas, sertifikasi kompetensi, hingga penyerapan lulusan demi menekan angka pengangguran terbuka,” ujarnya.
Golkar juga menilai pemerataan mutu pendidikan di Banten masih menjadi pekerjaan rumah. Fraksi tersebut mencatat masih terdapat kesenjangan antara wilayah Banten Utara dan Banten Selatan, baik dari sisi sarana dan prasarana sekolah, tingkat kesejahteraan, maupun distribusi guru dan tenaga kependidikan, termasuk guru honorer dan guru swasta.
Dalam pandangan fraksinya, Muhsinin turut meminta Gubernur Banten memastikan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBD di luar komponen gaji pendidik.
“Penggunaan anggaran tersebut harus memiliki mekanisme pengawasan yang ketat agar tetap akuntabel dan tepat sasaran,” tegasnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo
