Beranda Politik Foto Petahana dan Timses di Ruang Wakil Walikota Beredar, Sekda dan Anggota...

Foto Petahana dan Timses di Ruang Wakil Walikota Beredar, Sekda dan Anggota DPRD Bakal Digilir Bawaslu Cilegon

Husen Saidan usai dimintai keterangan oleh Bawaslu Cilegon. (Gilang)

CILEGON – Husen Saidan dimintai keterangan oleh Bawaslu Cilegon di Kantor Bawaslu Cilegon, Rabu (5/8/2020). Permintaan keterangan tersebut menyusul adanya postingan foto screenshot berisi foto bakal calon (balon) petahana Pilkada, Ratu Ati Marliati bersama tim suksesnya (timses) di ruang kerja Ati, yakni ruang Wakil Walikota Cilegon yang disebarkan Husen melalui akun facebooknya belum lama ini.

Ketua Bawaslu Cilegon, Siswandi mengungkapkan upaya itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan bukti digital foto lengkap dengan caption yang awalnya diposting oleh Ayatullah Khumaini, Anggota DPRD Cilegon dari Fraksi Golkar.

“Ini adalah pemanggilan untuk meminta klarifikasi berkenaan dengan temuan yang terdapat di facebook yang katanya ada sosialisasi atau kampanye di ruang Wakil Walikota. Itu kami jadikan temuan dan kami telusuri. Ini baru mulai pemanggilan,” ujar Siswandi.

Dikatakan Siswandi, saat ini pihaknya masih akan mengumpulkan bukti-bukti dari sejumlah sumber yang akan dimintai keterangan sebelum memastikan adanya perbuatan yang mengarah pada kegiatan kampanye maupun adanya pemanfaatan fasilitas negara.

“(Dalam foto-red) itu kan ada petahana, Ketua Relawan (Anggota DPRD, Isro Mi’raj) dan Anggota Dewan (Ayatullah Khumaini), tapi kan kita belum bisa menyimpulkan. Kita juga rencananya akan memintai keterangan Ibu Sekda (Sari Suryati) juga, tapi dia belum bisa datang karena adiknya meninggal. Makanya akan kita jadwal ulang besok, termasuk memintai keterangan Isro Mi’raj dan Ayatullah,” katanya.

Foto postingan akun Ayatullah Khumaini yang tersebar luas di medsos. (Ist)

Berdasarkan pemantauan, foto tangkapan layar yang disebarluaskan Husen Saidan itu bahkan menuai reaksi dari netizen lantaran di akun facebooknya, selain menanyakan kebenaran pemanfaatan ruang kerja Wakil Walikota itu kepada sejumlah lembaga penegak hukum, dalam postingannya Husen Saidan juga meminta adanya upaya tegas bila hal tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan.

“Saya dimintai keterangan atas unggahan facebook saya tertanggal 30 Juli lalu terkait mempertanyakan unggahan salah satu akun facebook atas nama Ayatullah Khumaini yang melakukan foto bersama, menurut kami itu adalah semacam penggunaan fasilitas pemerintah atau negara dan dia menyatakan telah membentuk tim relawan salah satu calon. Dan kami mempertanyakannya, itu saja,” ujar Husen Saidan usai dimintai keterangan.

Husen menyebutkan, Bawaslu memberikan sekitar 16 pertanyaan padanya guna mendalami adanya temuan foto yang ia unggah setelah sebelumnya ia peroleh dari grup WhatsApp.

“Salah satunya yakni maksud dan tujungan (unggahan Husen Saidan). Kami jelaskan, bahwa kami hanya meminta klarifikasi dan masyarakat, (pemanfaatan gedung negara) dibolehkan atau tidak?. Kalau dibolehkan mohon petunjuk undang-undangnya yang mana. Kalau tidak dibolehkan, mohon ketegasan dengan tindakan,” tandasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini