
SERANG — Front Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN) menagih Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten agar serius mengawasi aktivitas reklamasi dan pertambangan yang berdampak terhadap lingkungan serta ruang hidup masyarakat.
Ketua FKPN, Amrin Fasa, menyampaikan tuntutan itu saat audiensi dengan DLHK Banten, Selasa (18/8/2026). Ia menilai pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.
“Kami menagih ke DLH terkait kewajiban mereka untuk melindungi hak-hak kita sesuai undang-undang, sesuai dengan konstitusi bahwa setiap warga negara berhak atas lingkungan yang bersih dan sehat,” kata Amrin.
Menurut Amrin, reklamasi dan pertambangan berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan. Ia juga menilai masyarakat tidak mendapat ruang partisipasi yang bermakna dalam sejumlah kegiatan tersebut.
“Reklamasi dan pertambangan itu merusak lingkungan hidup, ada dampak yang luar biasa. Sedangkan masyarakat tidak tahu-menahu, tiba-tiba ada reklamasi saja karena selama prosesnya tidak pernah melibatkan partisipasi publik yang bermakna,” ujarnya.
FKPN menyoroti aktivitas pertambangan di Bojonegara, Kabupaten Serang, serta sejumlah lokasi di Kabupaten Tangerang. Amrin menyebut aktivitas tambang ilegal di Tangerang terus bermunculan meski tata ruang wilayah tersebut tidak menetapkan kawasan pertambangan.
“Kami juga menyoroti adanya tambang-tambang di Bojonegara, di Kabupaten Tangerang. Di tata ruangnya tidak ada wilayah tambang, tapi tambang ilegalnya marak. Kalau tidak kita adukan, mereka jalan terus,” katanya.
Amrin menegaskan, negara harus mengawasi dan menindak setiap kegiatan yang melanggar aturan.
“Kewajiban negara untuk mengawasi dan melakukan tindakan hukum itu yang kita tagih,” ujarnya.
Dalam audiensi, FKPN meminta dokumen persetujuan lingkungan dari sejumlah kegiatan yang mereka soroti. Mereka ingin mengetahui proses penerbitan persetujuan lingkungan serta dokumen yang menjadi dasar pemberian izin tersebut.
FKPN menilai, dokumen itu penting untuk memeriksa kemungkinan penyalahgunaan dalam proses perizinan maupun pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Jika menemukan pelanggaran, FKPN meminta pemerintah menjatuhkan sanksi tegas, termasuk menghentikan kegiatan secara permanen.
“Ketika ada penyalahgunaan dari izin tersebut, entah dari proses perizinannya atau melakukan kegiatannya, bisa kita bareng-bareng awasi dan tindak,” katanya.
“Kalau dari proses perizinan, dari proses melakukan kegiatannya, kami meminta ditutup secara permanen,” sambung Amrin.
Namun, Amrin menyebut audiensi belum menghasilkan jawaban tuntas. DLHK belum membuka sejumlah dokumen karena masih membutuhkan waktu untuk menyiapkannya.
“Hasilnya masih ngambang karena beberapa dokumen belum bisa dibuka karena butuh waktu,” ujarnya.
FKPN juga mengungkap persoalan lain. Menurut Amrin, DLHK belum melakukan pemantauan lingkungan hidup di sejumlah lokasi yang selama ini mendapat keluhan masyarakat.
“Sejauh ini walaupun fakta di lapangan banyak masyarakat teriak, ternyata dari DLHK belum pernah melakukan pemantauan lingkungan hidup di situ,” katanya.
Amrin menyebut, Bojonegara sebagai salah satu wilayah yang belum mendapat pengawasan terkait reklamasi dan pertambangan.
“Di Bojonegara belum dilakukan pengawasan terkait reklamasi dan penambangan,” ujarnya.
FKPN juga mempertanyakan pengawasan terhadap proyek reklamasi di kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang. Amrin menyebut kegiatan tersebut sudah berlangsung lama, tetapi FKPN belum menemukan pengawasan lingkungan dari DLHK Banten di kawasan itu.
“Di Tangerang terkait PIK 2 yang tiba-tiba mendapatkan izin reklamasi itu juga belum ada pengawasan, padahal itu sudah berlangsung lama,” katanya.
DLHK Banten kemudian menawarkan pertemuan lanjutan dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) lain yang memiliki kewenangan terkait reklamasi, pertambangan, lingkungan hidup, dan tata ruang.
FKPN menyambut rencana tersebut. Amrin menilai persoalan yang mereka adukan menyangkut lintas kewenangan sehingga membutuhkan keterlibatan sejumlah OPD.
“Mereka siap memfasilitasi karena ini persoalan lintas sektor. Mereka akan menyediakan waktu dan mengundang OPD lain yang terkait persoalan ini untuk dipertemukan bersama sambil menyiapkan dokumen yang kita minta,” kata Amrin.
Perwakilan FKPN lainnya, Kholid Miqdar, menilai kerusakan lingkungan di Banten sudah terlihat jelas. Ia meminta pemerintah mengambil langkah lebih serius, terutama terhadap aktivitas reklamasi dan pertambangan galian C di kawasan Bojonegara-Pulo Ampel, Kabupaten Serang.
“Kerusakan lingkungan di Banten sudah jelas dilihat dengan mata fisik masyarakat. Kerusakannya sudah enggak tedeng aling-aling. Kalau kerusakan lingkungan seperti ini, sudah darurat,” ujarnya.
Kholid meminta pemerintah mengawasi aktivitas 51 perusahaan tambang galian C di Bojonegara-Pulo Ampel agar tidak berjalan semena-mena. FKPN memperoleh data tersebut dari audiensi dengan Dinas ESDM Banten beberapa pekan lalu.
Menurut Kholid, aktivitas pertambangan galian C berpotensi mempercepat perubahan kawasan pesisir utara Banten. Kondisi itu, kata dia, dapat mempersempit ruang hidup nelayan dan meningkatkan risiko banjir.
“Pertambangan galian C itu pasti ujungnya akan mengurug wilayah pesisir utara Banten dan dampaknya ke kami kebanjiran dan mempersempit ruang hidup kami sebagai nelayan,” katanya.
Sementara itu, staf Penegakan Hukum (Gakkum) DLHK Banten, Ibrohim, mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan pimpinan terkait permintaan dokumen dari FKPN. DLHK juga akan berkoordinasi dengan OPD yang memiliki kewenangan dalam persoalan pertambangan dan reklamasi.
“Setelah kami koordinasi dengan pimpinan, kami akan koordinasi dengan instansi terkait soal masalah yang disampaikan masyarakat tadi,” kata Ibrohim.
Ibrohim mengklaim Gakkum DLHK Banten telah menjalankan pengawasan sesuai prosedur dan menyiapkan agenda pengawasan berikutnya.
“Pengawasan ini kami sesuai prosedur dan kami sudah agendakan ke depannya,” ujarnya.
DLHK Banten juga akan mengupayakan pertemuan lintas OPD, termasuk dengan Dinas ESDM Banten dan Dinas Kelautan dan Perikanan, untuk membahas persoalan pertambangan, perizinan, dan pengawasan.
“Kita akan upayakan koordinasi dengan OPD lain untuk membahas masalah pertambangan yang dibahas tadi terkait dengan pengawasan dan izin,” ucap Ibrohim.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd