Beranda Pemerintahan DKP Banten Pastikan Material yang Dibuang Tongkang di Bojonegara Bukan Limbah

DKP Banten Pastikan Material yang Dibuang Tongkang di Bojonegara Bukan Limbah

Video aktivitas kapal tongkang membuang material ke laut menjadi viral. (Istimewa)

SERANG – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten memastikan material yang dibongkar dari kapal tongkang di perairan Bojonegara, Kabupaten Serang, bukan limbah. Tim DKP menemukan material tersebut berupa batu makadam untuk kebutuhan reklamasi kawasan industri.

DKP melakukan pemeriksaan setelah video kapal tongkang yang membuang material ke laut viral di media sosial. Tim menelusuri jenis material, legalitas kegiatan, dan lokasi pembongkarannya.

Kepala DKP Provinsi Banten, Agus Supriyadi mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan aktivitas tersebut merupakan bagian dari reklamasi tahap II kawasan industri milik PT Gandasari Perkasa Mandiri, anak usaha Gandasari Energi Group.

Menurut Agus, reklamasi tersebut telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan berlangsung di zona yang telah ditetapkan.

“Setelah kami melakukan penelusuran ke lapangan, material yang dibongkar untuk reklamasi sudah sesuai Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Lokasinya masih berada di zona yang diizinkan dan memiliki izin,” kata Agus, Jumat (10/7/2026).

Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Banten, Ahmad Budiman mengatakan, pihaknya memeriksa lokasi bersama Tim Pengawas Kelautan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta.

Tim menemukan reklamasi tersebut untuk pengembangan kawasan industri tahap II seluas 42,83 hektare. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan perusahaan, kapal tongkang mengangkut batu makadam untuk menunjang reklamasi.

“Perusahaan menegaskan material yang dibongkar ke laut bukan limbah, melainkan batu makadam yang digunakan untuk kegiatan reklamasi,” ujarnya.

Meski mengantongi izin, tim menemukan kesalahan saat pembongkaran material. Insiden itu terjadi pada 4 Juli 2026 setelah kapal tongkang memuat batu makadam pada malam sebelumnya.

Kapal bersandar sekitar pukul 04.00 WIB dan mulai membongkar muatan pukul 08.00 WIB.

Baca Juga :  Jelang Arus Mudik Lebaran, DPUPR Kota Tangerang Tambah Perbaikan 13 Ruas Jalan

Ahmad menjelaskan, miskomunikasi antara tim darat dan kru kapal memicu kesalahan penentuan titik koordinat pembongkaran. Saat proses dimulai, kru kapal tidak merespons komunikasi untuk memastikan lokasi yang telah ditetapkan.

Akibatnya, kru membongkar batu makadam di lokasi yang lebih jauh ke arah laut dibanding area reklamasi. Tim baru mengetahui kesalahan tersebut sekitar pukul 12.00 WIB dan langsung menghentikan proses pembongkaran.

Menurut Ahmad, sekitar seperempat muatan kapal sudah terlanjur dibongkar sebelum aktivitas dihentikan.

Ia menjelaskan, perusahaan biasanya mengangkut batu makadam melalui jalur darat menggunakan truk. Namun, kepadatan lalu lintas kendaraan tambang mendorong perusahaan mencoba pengiriman melalui jalur laut menggunakan kapal tongkang.

“Insiden ini terjadi saat uji coba pengiriman pertama melalui jalur laut,” katanya.

Ahmad menambahkan reklamasi tersebut telah mengantongi PKKPRL sejak Oktober 2025. Perusahaan juga telah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Kementerian Perhubungan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DKP Banten menyimpulkan video yang beredar tidak menunjukkan pembuangan limbah ke laut. DKP menyebut insiden tersebut murni akibat kesalahan operasional dalam menentukan titik koordinat pembongkaran batu makadam.

“Isu pembuangan limbah di perairan Bojonegara tidak tepat. Kejadian ini murni kecelakaan operasional karena kesalahan titik koordinat pembongkaran material batu makadam akibat miskomunikasi,” tegas Ahmad.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd