KAB. SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang menyiapkan anggaran sekitar Rp34,25 miliar untuk insentif aparatur sipil negara (ASN) dari pemungutan pajak dan retribusi daerah pada tahun 2026.
Anggaran tersebut tercantum dalam Peraturan Bupati Serang Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan dokumen tersebut, insentif terbesar berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar sekitar Rp12,82 miliar. Kemudian disusul dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sekitar Rp6,03 miliar, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp4,29 miliar.
Selain itu, insentif juga bersumber dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp3,9 miliar, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar Rp2,66 miliar, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sekitar Rp2,05 miliar.
Sumber lainnya berasal dari Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, hingga insentif dari berbagai retribusi daerah, seperti retribusi persampahan, pasar, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta retribusi tenaga kerja asing.
Secara hipotetis, apabila anggaran tersebut dibagi kepada sekitar 60 pegawai Bapenda, maka potensi insentif yang diterima bisa mencapai sekitar Rp400 juta per orang dalam setahun, atau sekitar Rp33 juta per bulan.
Namun, Kepala Bapenda Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraga mengatakan, insentif tersebut belum dicairkan sejak dirinya menjabat pada 9 Januari 2026.
“Belum ada insentif yang dicairkan di masa saya. Kemungkinan nanti akhir April,” kata Farhan, Sabtu (14/3/2026).
Ia menjelaskan, pencairan insentif tersebut bergantung pada capaian target penerimaan daerah dan harus mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, yang membatasi insentif maksimal sekitar 5 persen dari realisasi penerimaan.
“Kita harus melihat capaian target dulu. Ada batas maksimal sesuai aturan,” ujarnya.
Farhan menambahkan, pihaknya masih mempelajari lebih lanjut mekanisme pembagian insentif sebelum pencairan dilakukan.
Sementara itu, jumlah pasti pegawai yang akan menerima insentif dari pemungutan pajak dan retribusi tersebut belum dijelaskan secara rinci.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Usman Temposo
