Beranda Hukum Fakultas Hukum Untirta Ajak Akademisi Hukum di Banten Kuatkan Nilai-Nilai Pancasila

Fakultas Hukum Untirta Ajak Akademisi Hukum di Banten Kuatkan Nilai-Nilai Pancasila

Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Fatah Sulaiman (batik jingga) hadir dalam acara seminar nasional hukum tata negara dan call for papers yang bertema negara hukum dalam bingkai pancasila yang diselenggarakan Fakultas Hukum Untirta, Sabtu (19/10/2019).

 

SERANG – Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) mengajak para akademisi di Provinsi Banten dan sejumlah kampus besar Indonesia agar menguatkan pemahaman nilai-nilai Pancasila di masyarakat. Sebab idealnya para akademisi mampu membumikan nilai-nilai dasar pancasila pada segenap masyarakat Indonesia.

Hal itu terungkap pada seminar nasional hukum tata negara dan call for papers yang bertema negara hukum dalam bingkai pancasila yang diselenggarakan Fakultas Hukum Untirta, Sabtu (19/10/2019). Acara ini diikuti para akademisi seperti dosen, alumni fakultas hukum dari perguruan tinggi di Indonesia, UI, BINUS, Pelita Harapan dan perguruan tinggi di Banten seperti Untirta, UIN Banten, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH)Painan Serang, UNSERA serta masyarakat pencinta ilmu hukum.

Dibuka oleh Rektor Untirta Fatah Sulaiman, acara tersebut dihadiri sejumlah pemateri andal seperti mantan ketua MK Hamdan Zoelva, Komisi Yudisial RI Aidul Fitriciada Azhari, mantan ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudi Latif dan Dekan Fakultas Hukum Untirta Aan Asphianto.

Komisi Yudisial RI, Aidul Fitriciada Azhari mengatakan Indonesia adalah negara hukum yang mengacu pada konsep Rechtsstaat dalam sistem hukum sipil dengan ciri-ciri adanya perlindungan HAM, pemisahan kekuasaan, asas legalitas, peradilan TUN, dan negara hukum demokratis.

Dalam perkembangannya karakteristik Rechtsstaat ini tidak sepenuhnya berjalan linear, melainkan mengalami konvergensi juga konsep Rule of Law yang lebih menekankan pada putusan hakim. Hal itu terutama terlihat pada perkembangan Mahkamah Konstitusi yang putusannya dapat membatalkan materi muatan suatu UU yang harus ditindaklanjuti oleh pembentuk UU.

Kedua, negara hukum Indonesia memiliki karakteristik negara kesejahteraan, dan bukan negara hukum liberal maupun negara formal. Negara hukum liberal adalah negara hukum yang meminimalkan peran negara dalam urusan-urusan ekonomi, sehingga peran negara hanya terbatas, pada urusan keamanan masyarakat saja.

Urusan ekonomi sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat. Negara hanya dapat melakukan pengaturan atau memfasilitasi kehidupan ekonomi, tetapi tidak terlibat langsung di dalamnya.

“Negara dapat mempengaruhi ekonomi secara tidak langsung melalui stimulus, terutama melalui instrumen fiskal. Dikarenakan peran negara dalam ekonomi sangat terbatas, maka hukum cenderung lebih responsive terhadap kepentingan kapital yang mengendalikan kehidupan ekonomi,” ujarnya.

Sementara itu dalam negara hukum formal, sangat menekankan pada peran birokrasi sebagai pelaksana UU. Akibatnya, negara menjadi otonom terhadap kepentingan publik. Negara hanya tunduk pada ketentuan aturan UU yang dibuat oleh badan legislatif. Lembaga birokrasi kemudian berkembang menjadi sangat kuat, sehingga tidak memiliki akuntabilitas dan responsivitas kepada publik.

“Negara hukum yang dianut Indonesia adalah negara hukum kesejahteraan yang memberikan ruang partisipasi negara dalam kehidupan ekonomi dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan keadilan sosial. Negara bukan hanya menciptakan rasa aman demi melindungi aktivitas warga negara, tetapi lebih dari itu melakukan intervensi terhadap aktivitas ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Ketiga, negara hukum Indonesia mengakui dan menghormati nilai-nilai yang hidup di masyarakat, baik yang bersumber dari agama maupun dari adat. Dengan demikian, di satu sisi negara hukum Indonesia bukan negara hukum yang berwatak sekuler, namun bukan negara hukum yang bersifat teokrasi. Negara hukum Indonesia menjadi agama sebagai salah satu sumber hukum, tetapi bukan menjadikan aturan suatu agama sebagai satu-satunya aturan hukum.

“Pada sisi lain, negara pun menghormati dan mengakui nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat adat, sehingga hukum bukan saja yang berumber pada hukum positif melainkan pula dari hukum yang hidup di tengah masyarakat (the living law),” ujarnya.

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelfa menyarankan para akdemisi kampus mampu mengkaji nilai-nilai pancasila sebagai dasar falsafah negara indonesia. Semua sudah sepakat dasar falsafah negara adalah pancasila.

“Hal yang paling penting bagi saya adalah bagaimana membreak down negara hukum pancasila itu sistem hukum dalam kebijakan pemerintahan, kebijakan negara termasuk prilaku politik. Apakah kebijakan pemerintah sudah mencerminkan nilai pancasila. Dan ini lah yang harus terus dikaji untuk menjadi budaya diskusi di kampus,” ujarnya.

Menurutnya saat ini kalau sistem hukum adat di Indonesia sudah mulai semakin hilang karena tergantikan dengan sistem hukum di Eropa. Maka secara tidak langsung nilai-nilai hukum yang bersumber dari pancasila semakin tergeser juga.

“Oleh karena itu tadi saya menyarankan perlu menjadi kajian yang mendalam. kampus perlu mengembalikan nilai -nilai yang bersumber dari hukum adat ini sebagai sumber hukum kita,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini