Beranda Advertorial Siswa Dapat Gunakan SKL Sebelum Ada Ijazah

Siswa Dapat Gunakan SKL Sebelum Ada Ijazah

Kepala Dindikbud Provinsi Banten Tabrani. (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Proses pembelajaran siswa kelas XII tingkat SMA/SMK tahun pelajaran 2021/2022 sudah berakhir. Kini, para siswa tinggal menunggu pengumuman kelulusannya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani mengatakan, pengumuman kelulusan untuk SMA akan dilakukan 5 Mei nanti.

Untuk teknis pengumuman kelulusan kata dia, akan diserahkan kepada masing-masing sekolah. Mengingat hari pengumuman kelulusan dilakukan saat cuti bersama, maka akan dilakukan secara online atau daring.

“Sebelum ada ijazah, para siswa bisa mendapatkan surat keterangan lulus atau SKL dari sekolah yang ditandatangani kepala sekolah,” ujar Tabrani, pada Selasa (26/4/2022).

Namun lanjutnya, SKL itu baru dapat dikeluarkan pada 9 Mei mendatang karena adanya penetapan cuti bersama. Sementara itu, titimangsa pembagian ijazah yakni 10 Mei nanti.

“Tapi on time atau tidaknya tergantung pusat karena Dindikbud menunggu kiriman dari pusat,” ucapnya.

Berbeda dengan SMA, Tabrani menyebut, bahwa pengumuman kelulusan untuk siswa SMK yakni 3 Juni dengan titimangsa pembagian ijazah 4 Juni mendatang.

“Pengumuman kelulusannya berbeda dengan SMA, karena SMK ada proses uji kompetensi bagi siswa,” ujarnya.

Meskipun ijazah belum keluar kata dia, tapi SKL dapat menjadi bukti kelulusan bagi para siswa. Dengan begitu, baik perguruan tinggi maupun perusahaan tidak boleh menolak SKL.

“SKL tidak boleh ditolak. Adanya SKL menandakan bahwa siswa yang bersangkutan sudah lulus,” tegas Tabrani. (ADV)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini