Beranda Hukum Fakta Sidang Korupsi Sampah Tangsel, Saksi Akui Pengelolaan dan Angkut Satu Paket

Fakta Sidang Korupsi Sampah Tangsel, Saksi Akui Pengelolaan dan Angkut Satu Paket

Kepala Subbagian Keuangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Lina Weliana, menjadi saksi dalam persidangan Tipikor kasus pengelolaan sampah DLH Tangsel. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Kepala Subbagian Keuangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Lina Weliana, menyatakan bahwa kegiatan pengelolaan dan pengangkutan sampah di DLH Tangsel merupakan satu paket kegiatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Lina saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah Kota Tangerang Selatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Senin (22/12/2025).

Lina menjelaskan hal itu saat menjawab pertanyaan terdakwa Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman.

“Mengetahui, dari kode belanja, kegiatan jasa pengelolaan dan pengangkutan sampah itu satu kegiatan,” ujar Lina di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan yang sama, terdakwa lain yang juga menjabat Kepala Bidang Kebersihan DLH Tangsel, Tubagus Apriliandi Kusumaprbangsa, mempertanyakan apakah dirinya pernah mengintervensi saksi. Lina menegaskan tidak pernah ada intervensi.

“Tidak pernah,” jawabnya singkat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya menyampaikan rencana menghadirkan tiga orang ahli pada sidang berikutnya, yakni ahli pengadaan barang dan jasa, ahli persampahan, serta ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP) atau auditor.

Majelis hakim memberi waktu kepada jaksa untuk menghadirkan para saksi dan ahli tersebut pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (5/12/2026).

Pada persidangan sebelumnya, jaksa juga menghadirkan Kepala DLH Kabupaten Pandeglang, Ratu Tanti Darmiasih, sebagai saksi. Tanti menilai kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang memberikan keuntungan bagi daerahnya.

Menurut Tanti, kerja sama tersebut membantu mengurangi timbunan sampah di Pandeglang sekaligus menambah pendapatan asli daerah (PAD).

“Bagi kami ini menguntungkan karena dapat mengurangi timbunan sampah melalui pengelolaan dan pemanfaatan sampah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sampah dari Kota Tangerang Selatan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol melalui kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pandeglang, PD Pandeglang Berkah Maju (PBM).

Baca Juga :  PN Tangerang Vonis Pengemplang Pajak 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp41 Miliar

Pengelolaan sampah tersebut didukung alat berat dari PT Ella Pratama Perkasa (EPP).

“Kami dibantu alat berat melalui kerja sama dengan pihak ketiga,” tuturnya.

Tanti menambahkan, hasil pengelolaan sampah berpotensi dimanfaatkan untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuan serta pengembangan maggot sebagai pakan ternak.

Meski mengaku tidak mengetahui secara detail perjanjian kerja sama antara PD PBM dan PT EPP, Tanti membenarkan adanya penambahan retribusi dari sampah yang masuk ke Pandeglang.

“Saya tidak paham PKS-nya, tapi ada penambahan retribusi bagi kami,” katanya.

Diketahui, kerja sama pembuangan sampah antara Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak berlanjut setelah mendapat penolakan dari warga sekitar yang secara berkala menggelar aksi protes dan unjuk rasa.

Meski demikian, Tanti tetap berpandangan bahwa kerja sama tersebut secara substantif menguntungkan bagi Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa empat orang, yakni Kepala DLH Tangsel Wahyunoto Lukman, ASN Disdukcapil Tangsel Zeky Yamani, Direktur Utama PT EPP Sukron Yuliadi Mufti, serta Kepala Bidang Kebersihan DLH Tangsel Tubagus Apriliandi Kusumaprbangsa.

Adapun nilai proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah yang diduga bermasalah tersebut mencapai Rp75,9 miliar pada tahun anggaran 2024.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo