Beranda Hukum PN Tangerang Vonis Pengemplang Pajak 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp41 Miliar

PN Tangerang Vonis Pengemplang Pajak 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp41 Miliar

Terdakwa pengemplang pajak saat mengikuti sidang - foto istimewa

TANGERANG – Kasus tindak pidana perpajakan dengan modus penggunaan faktur pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) marak terjadi. Kanwil DJP Banten telah mengungkap tindak pidana tersebut dan setelah melalui proses P-21 dan persidangan, kini telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sahat Dame Situmorang, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten mengatakan Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis 15 Juli 2021 berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang nomor 658/Pid.Sus/2021/PN.Tng telah menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama terdakwa Sepi Muharam berupa pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda senilai 2 (dua) kali jumlah kerugian Negara yaitu Rp41.401.367.898,- (Empat puluh satu miliar empat ratus satu juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah).

“Sepi Muharam telah disangka membantu dan atau turut serta menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak TBTS melalui PT Mutiara Permai Sejahtera, PT Teknik Catur Sukses, PT Yaya Guna Sejahtera, PT Citra Indo Pradana, PT Konala Sukses Abadi, dan PT Duta Gading Makmur. Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari 2015 sampai Desember 2017 telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp20.700.683.949,- (dua puluh milyar tujuh ratus juta enam ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah),” ucapnya melalui siaran pers yang diterima BantenNews.co.id, Selasa (14/9/2021).

Ia mengatakan perbuatan terdakwa, sesuai dengan Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Dalam petikan putusan Pengadilan Negeri Tangerang nomor 658/Pid.Sus/2021/PN.Tng dinyatakan bahwa terdakwa Sepi Muharam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang turut serta melakukan, dengan sengaja menerbitkan faktur pajak, yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, yang merupakan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”.

“Dalam putusan tersebut, dinyatakan pula bahwa jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 1 (satu) bulan,” ucapnya.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini