Beranda Hukum Fakta Baru! Korban Pengeroyokan Maut di Kasemen Sempat Jadi Terlapor di Polres...

Fakta Baru! Korban Pengeroyokan Maut di Kasemen Sempat Jadi Terlapor di Polres Serang

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andy Kurniady. (Rasyid/bantennews)

KAB. SERANG – Fakta baru kasus pengeroyokan maut di Kasemen, Kota Serang, terungkap. Di mana, korban Munir (50), warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, sempat dilaporkan ke Polres Serang, terkait kasus pembacokan.

Polisi menyebut, korban sempat membacok salah satu dari lima para pelaku sebelum akhirnya menjadi sasaran aksi balas dendam hingga meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady membenarkan salah satu dari lima pelaku yang kini ditahan merupakan korban pembacokan Munir. Dan lebih dulu melaporkan Munir ke Polisi.

Kata dia, laporan tersebut dibuat pada Rabu dini hari (21/1/2026) pekan lalu, dan saat ini telah masuk tahap penyidikan.

“Benar, laporannya sudah masuk dan sedang ditangani dengan sangkaan Pasal 466 KUHP,” kata Andi, saat dihubungi BantenNews.co.id, Selasa (27/1/2026).

Senada, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan mengatakan, salah satu pelaku pengeroyokan merupakan korban pembacokan yang dilakukan Munir akibat konflik keluarga.

“Pelaku pengeroyokan adalah orang yang sebelumnya dibacok oleh korban yang kini meninggal,” ujar Alfano.

Menurut dia, meskipun pelapor yang saat ini menjadi pelaku pengeroyokan itu sempat melaporkan Munir ke Polres Serang. Di sisi lain, proses hukum dipastikan tetap berjalan dengan semestinya.

Meski begitu, perkara terhadap terlapor yang teregister di Polres Serang dapat dihentikan apabila yang terlapor meninggal.

“Biasanya, jika terlapor meninggal, perkara tersebut dihentikan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Alfano mengungkap, berdasarkan keterangan awal penyidik, peristiwa bermula dari perselisihan keluarga antara Munir dan para pelaku yang masih memiliki hubungan kekerabatan.

Perselisihan itu dipicu atas teguran terkait urusan keluarga yang berujung pada pembacokan terhadap salah satu pelaku berinisial J oleh Munir.

“Setelah kejadian pembacokan itu, J sempat mencari keberadaan Munir dan melaporkan informasinya kepada polisi. Namun, yang bersangkutan kemudian main hakim sendiri,” ungkapnya.

Baca Juga :  Berkas Kasus Pengeroyokan Staf KLH dan Jurnalis Masuk Tahap 2, Polisi Tunggu Petunjuk Kejaksaan

Sebelum dinyatakan tewas, Munir sempat diamankan oleh para pelaku dengan rencana diserahkan ke kantor polisi.

Karena situasi di lokasi penangkapan ramai, korban kemudian dibawa ke balai desa. Di tempat itu, Munir diduga dipukuli, diikat dan dikunci oleh para pelaku.

Kemudian, Munir dibawa ke puskesmas hingga dirujuk ke RS Bhayangkara. Karena keterbatasan fasilitas medis, korban kembali dirujuk ke Rumah Sakit Dradjat Prawiranegara (RSDP).

“Korban harus menjalani CT scan, namun dia (Munir) meninggal dunia di RSDP,” pungkasnya.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd