Beranda Hukum Terekam CCTV, Tim Resmob Polres Serang Tangkap Pelaku Pencurian Bermotor

Terekam CCTV, Tim Resmob Polres Serang Tangkap Pelaku Pencurian Bermotor

Pelaku pencurian saat menjalankan aksinya. (Istimewa)

 

SERANG – Tim Resmob Polres Serang berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan JA als Jaries (36), yang sudah banyak meresahkan masyarakat. JA ditangkap pada Kamis (26/12/ 2019) pukul 11.00 WIB di Perum Bumi Negara Lestari, Desa Negara Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang

Sebelumnya aksi JA terekam CCTV alias kamera pengintai. Tim Resmob Polres Serang yang dipimpin AKP Maryadi dan didampingi Kanit III Sidik (Pidum) Ipda Surya Sabanusa berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) Jumat (27/12/2019) pukul 03.30 WIB.

Menurut Kasatreskrim Polres Serang AKP Maryadi yang didampingi Kanit III Sidik (Pidum) mengatakan, pelaku JA ini melancarkan aksinya diberbagai wilayah. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukt berupa 5 buah mata kunci, 1 pucuk senjata api rakitan, 4 buah peluru, 1 buah kunci magnet, 1 buah gagang kunci Leter T, baju kemeja tangan panjang motif kotak kotak warna biru putih, celena Levis panjang dan sepasang sepatu merk Adidas warna Coklat

AKP Maryadi menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku mengambil sepeda motor sasaran dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T dan kunci magnet.

“Sarasaran tersangka dalam melancarkan aksinya antara lain di samping rumah makan Saung Amira tepatnya di kampung Petung Desa Sentul Kecamatan Kragilan, depan halaman parkir toko baju Cikande, di halaman parkir Indomaret Kopo serta di depan toko Sukamaju Kopo Kabupaten Serang,” terang Maryadi.

Kini tersangka diamankan di Mako Polres Serang berikut barang bukti yang berhasil di sita guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP, pidana penjara paling lama 7 tahun. (You/Red))

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini