Beranda Hukum Evi Silvi Bantah Soal Aksi Warga Cikuasa Cabut Kuasa Hukumnya

Evi Silvi Bantah Soal Aksi Warga Cikuasa Cabut Kuasa Hukumnya

Evi Silvi Sofawi Haiz, Kuasa Hukum Korban Gusuran Cikuasa Pantai dan Kramat Raya, Kelurahan Gerem, Kota Cilegon saat membuat laporan di Polres Cilegon, Kamis (11/10/2018) malam.

CILEGON – Evi Silvi Sofawi Haiz, Kuasa Hukum Korban Gusuran Cikuasa Pantai dan Kramat Raya, Kelurahan Gerem, Kota Cilegon, angkat bicara terkait aksi pencabutan kuasa hukum dan tuduhan adanya pungutan terhadap warga sekitar.

Silvi membantah adanya pungutan kepada warga sekitar setiap kali ada pertemuan. Bahwa kabar yang ditujukan kepadanya adalah sebuah fitnah. Silvi juga langsung mengklarifikasi dengan menghadirkan Murdiah salah seorang warga yang melontarkan pernyata tersebut.

“Saya sebagai kuasa hukum menyatakan pencabutan kuasa itu tidak sah, dari surat kuasa itu ada 241, kemudian yang didalilkan mencabut kuasa ada 119. Jadi secara hukum tidak sah. Kalau 241, ya 241,” ujar Silvi ditemui di lokasi gusuran Cikuasa Pantai, Jumat (12/10/2018).

Silvi menjelaskan bahwa saat ini terkait ganti rugi sedang dalam proses dan sudah ada komitmen dari Pemkot Cilegon.

“Ini kan tinggal nunggu proses, proses pencairan dari Walikota, secara profesional pengacara sudah melakukan pekerjaanya. Ini tinggal nunggu kok. Yang janjinya itu Walikota, bukan Silvi. Wong kita kerja, saya sebagai pengacara tuh sudah kerja produknya ada, urusannya dari Kemendagri suratnya ada, putusannya ada, kasasi yang seharusnya inkrah kita kalah itu ada, itu perjuangannya saya, ini tinggal nunggu bonus, karena kasasinya belum selesai harusnya nunggu karena kasasi belum selesai,” terangnya.

Dikatakan bahwa komitmen ganti rugi Pemkot Cilegon itu juga hasil perjuangan dirinya sejak awal bersama Anggota DPRD Kota Cilegon Reno Yanuar.

“Ini karena perjuangan saya dan Reno Yanuar sehingga mendapatkan respons dari pak wali karena unsur kemanusiaan, maka dijanjikanlah bayar. Itu kan bonus, terus salah pengacara apa?. Selama 2 tahun, ya selama dua tahun ini kita berjuang ke kanan, ke kiri, ke atas, ke bawah sampai semua ini, kita ini dihargai, yang asalnya tidak ada harganya apa-apa,” tegasnya.

Dia menegaskan bahwa dalam aksi warga yang melakukan pencabutan kuasa itu ditunggangi oknum yang tak bertanggung jawab.

“Kalau mereka mencabut kuasa itu kepentingan oknum. Oknum yang tidak mengerti hukum, dan melakukan perbuatan hukum untuk menguntungkan diri sendiri. Dia meminta kepada orang-orang ini (warga korban gusuran) untuk menandatangani pencabutan kuasa untuk kepentingan membatalkan piutang. Kalau saya sudah bekerja, ada lawyer fee, ya wajar, pengacara ada lawyer fee wajar, ada undang-undangnya yang mengatur itu. Kecuali saya mengambil diluar yang tidak sesuai Undang-Undang. Kalau misalnya ada kesuksesan, ya wajar kalau ada sukses fee dan itu berdasarkan kesepakatan mereka. Jadi tidak benar kalau ada pungutan di luar itu, dan itu sudah dinyatakan tidak benar (oleh yang bersangkutan). Saya keberatan tuduhan soal itu,” katanya.

Dikatakan bahwa selama ini dirinya bekerja ikhlas untuk memperjuangkan warga korban gusuran di Cikuasa Pantai dan Kramat Raya tanpa ada bayaran.

“Kalau dihitung-hitung dua tahun, pengacara itu dibayar 1 jam 1.300 dolar, berapa kalau mereka harus bayar ke saya. Pernah tidak saya minta bayaran, tidak ada kan?. Untuk membela mereka 24 jam, saya sampai buat kantor di sini, kita buat juga padat karyanya buatkan gudang bulog di sini, supaya ada ketahanan pangan buat mereka. Sampai urusan zakat setiap lebaran kita kejar-kejar ke Amil Zakat, jadi mereka itu dijaga,” paparnya.

Dia menyatakan bahwa oknum tak bertanggung jawab itu juga diduga untuk kepentingan politik.

“Jadi kaya gini-gini ini kepentingan politis, kepentingan oportunis, kepentingan busuk hatinya sama saya, tidak ada dalil yang menyatakan profesionalisme saya, integritas sebagai pengacara menyalahi aturan. Ini kepentingan oprtunis itu tadi yang membatalkan piutang, menguntungkan diri sendiri,” terangnya.

Dia menegaskan pihaknya akan memproses hukum oknum-oknum yang mendalangi aksi pencabutan kuasa tersebut.

“Saya akan melakukan upaya hukum. Saya akan memproses secara hukum, tapi bukan kepada warga 119 warga, tapi kepada mereka yang menggerakkan, mereka yang memaksa tandatangan. Orang-orang yang menyuruh tanda tangan ini akan saya proses hukum. Itu sudah jelas akan saya jadikan produk hukum. Karena ini berpengaruh pada proses kasasi dan juga menyerang kepada kehormatan saya, menyerang integritas saya, menyerang martabat saya, saya tidak terima. Saya bukan tidak peduli orang kecil, orang kecil ini saya bela, tapi karena sudah menyerang kehormatan saya, saya rasa pembelajaran hukum juga harus ditegakan,” tandasnya.

“Terkait pencabutan kuasa saya akan somasi segera, karena saya nilai tidak sah. Bukan saya keberatan kuasa itu dicabut, bukan. Kalau mereka memenuhi unsur semua 241 mencabut silakan, wong saya bekerja tidak dibayar. Silakan urusin sendiri. Kalau begitu hak dan urusan selesai. Sekarang ini kan tinggal nunggu, yang janji tanggal 30 September 2018 itu walikota, bukan saya. Mereka nanya, pengacara jawabnya bagaimana, ya di sana A, ya jawabnya A, tidak ada saya janji-janji,” terangnya.

Hal itu iuga ditegaskan Bambang, Koordinator Korban Gusuran Cikuasa Atas dan Kramat Raya. Dia mengatakan bahwa Silvi tak pernah memungut uang kepada warga setiap kali ada pertemuan.

“Ibu Silvi itu berjuang untuk kita semua. Bahkan tidak dibayar. Beliau komitmen dari awal sampai sekarang mendampingi kita,” terangnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini