Beranda Peristiwa Merasa Kecewa, Warga Korban Gusuran Cikuasa Cabut Kuasa

Merasa Kecewa, Warga Korban Gusuran Cikuasa Cabut Kuasa

Warga korban gusuran di Cikuasa Pantai dan Kramat Raya, Grogol, Kota Cilegon, mencabut kuasa penuh terhadap kuasa hukumnya, Evi Silvi Sofawi Haiz

CILEGON – Merasa kecewa karena diduga dikhianati, warga korban gusuran di Cikuasa Pantai dan Kramat Raya, Grogol, Kota Cilegon, mencabut kuasa penuh terhadap kuasa hukumnya, Evi Silvi Sofawi Haiz.

Warga mengaku nasib mereka saat ini terkatung-katung. Sebab selama dua tahun lebih tak ada kejelasan. Kuasa hukum yang mendampingi mereka dinilai selalu menjanjikan penyelesaian namun tak kunjung terealisasi.

Koordinator warga korban gusuran, Jamhari menyatakan bahwa warga kesal karena tak juga ada kejelasan hukum terkait proses hukum warga korban gusuran.

“Kita udah dua tahun terkatung-katung selalu menunggu-nunggu. Kita kesal, akhirnya kita berinisiatif mencabut kuasa hukum,” katanya, Kamis (11/10/2018).

Dikatakan bahwa warga sebelumnya sudah memenangkan gugatan atas Pemkot Cilegon untuk ganti rugi. Tanpa kuasa hukum, warga akan berjuang bersama-sama untuk menuntut ganti rugi ke Pemkot Cilegon.

“Jadi putusan pengadilan memang dimenangkan oleh warga masyarakat sekarang ada surat dari Mendagri juga agar Walikota Cilegon agar secepatnya mengganti kerugian masyarakat Cikuasa Pantai dan Kramat Raya,” tegasnya.

Dia menjelaskan dari 214 warga yang menguasakan ke pengacara atas nama Evi Silvy, baru 119 warga yang ikut tanda tangan pencabutan surat kuasa penuh.

“Yang lain akan menyusul hari minggu mudah-mudahan tanda tangan jadi dua ratus orang,” kata dia.

Murdiah warga lainnya menyatakan, warga kesal terhadap janji yang selalu diutarakan kuasa hukum untuk penyelesaian kasus gusuran. Selama ini, kata dia, warga sudah mengeluarkan uang untuk iuran berbagai kegiatan mulai dari demonstrasi di Pemkot Cilegon dan ke pengadilan negeri.

“Jadi asal itu kan kita kumpulan dianya ngoceh, ngomel udah gitu segala apa aja dia ucapin sama dia. Jadi saya ini ikutan (cabut kuasa). Memang kalau uang mah setiap kumpulan suka dimintain, kalau kumpulan suruh bayar. Kalau belum bayar alasannya kata dia nggak dapet duit dari Walikota (ganti rugi),” ujarnya.

Sementara itu, Evi Silvi Sofawi Haiz menyatakan bahwa aksi warga korban gusuran tersebut ada oknum yang berusaha mengambil keuntungan. Sebab, kata dia, saat ini pihaknya sudah mengupayakan proses ganti rugi dan sudah membuat komitmen dengan Pemkot Cilegon.

“Intinya itu ada orang yang mengambil keuntungan dari proses yang sedang saya upayakan dengan plt walikota terkait ganti rugi. Janjinya kan maksimum tanggal 30, tanggal 30 itu bukan janjinya Silvi, tapi janjinya Plt Walikota, dan sekarang juga lagi diurus. Kan uangnya juga bukan ujug-ujug, uangnya udu ole mendek (bukan dapat nemu-red). Semua butuh proses,” ujar Silvi.

Terkait ganti rugi, kata dia, prosesnya memang ada di Pemkot Cilegon. Namun begitu, Pemkot Cilegon sudah mempunyai komitmen soal ganti rugi.

“Kalau prosesnya terlalu lama, itu urusannya di pemerintah. Namun saat ini sudah ada perdamaian dan pemerintah sudah ada komitmen membayar,” terangnya.

Dia menegaskan terkait aksi warga korban gusuran itu pihaknya akan melakukan upaya somasi. Sebab dinilai aksi tersebut sebuah fitnah dan upaya manipulasi data.

“Saya akan somasi karena mereka memanipulasi data, artinya mengatasnamakan warga cikuasa pantai dan Kramat Raya sebanyak 241 warga. Akhirnya disitu yang tidak ikut tanda tangan dirugikan. Yang tanda tangan itu hanya 100 orang, mereka juga dipaksa, diiming-imingi supaya tanda tangan. Saya juga akan laporkan ke polisi karena itu fitnah, manipulasi data dan juga menyangkut integritas saya dan nama baik saya sebagai pengacara,” tandasnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini