Beranda Pendidikan Evaluasi SPMB 2026, Dindikbud Banten Benahi Jalur Afirmasi dan Perketat Seleksi Prestasi

Evaluasi SPMB 2026, Dindikbud Banten Benahi Jalur Afirmasi dan Perketat Seleksi Prestasi

Sekretatis Dindikbud Provinsi Banten Rahmat Tamam. (Audindra/bantennews)

SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten mulai mengevaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Dindikbud menyoroti dua persoalan utama, yakni validitas data pada jalur afirmasi dan mekanisme seleksi jalur prestasi yang dinilai masih perlu diperketat.

Sekretaris Dindikbud Provinsi Banten, Rachmat Tamam, mengatakan evaluasi berlangsung dengan menghimpun laporan dari seluruh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA, SMK, dan SKh se-Banten. Laporan tersebut akan menjadi dasar penyusunan petunjuk teknis (juknis) SPMB 2027.

“Kami mengevaluasi seluruh pelaksanaan SPMB. Semua MKKS menyusun laporan mengenai kekurangan dan kendala selama proses berlangsung agar bisa kami antisipasi pada pelaksanaan berikutnya,” kata Rachmat, Senin (27/7/2026).

Salah satu fokus evaluasi berada pada jalur prestasi. Dindikbud akan meminta dinas pendidikan kabupaten dan kota mengkurasi daftar perlombaan tingkat nasional yang layak menjadi dasar seleksi masuk sekolah negeri.

Langkah itu bertujuan memberi kepastian kepada calon peserta didik sejak awal mengenai jenis prestasi yang diakui. Dindikbud juga ingin mencegah penggunaan sertifikat dari perlombaan yang tidak memiliki kredibilitas meski mengatasnamakan tingkat provinsi maupun nasional.

“Mulai bulan depan kami akan mengirim surat kepada dinas pendidikan kabupaten dan kota agar mengkurasi lomba-lomba tingkat nasional. Sejak awal masyarakat harus mengetahui prestasi mana yang diakui, terutama untuk jalur prestasi nonakademik,” ujarnya.

Selain jalur prestasi, Dindikbud juga membenahi jalur afirmasi. Rachmat menegaskan pihaknya tetap menggunakan data desil 1 hingga 5 yang diterima Pemerintah Provinsi Banten dari pemerintah pusat sebagai dasar seleksi.

Bagi calon peserta didik yang belum tercantum dalam data tersebut, Dindikbud masih membuka ruang verifikasi melalui data penerima bantuan sosial.

“Data yang kami gunakan tetap desil 1 sampai 5 yang diterima pemerintah provinsi. Kalau nama peserta sudah masuk data desil, sistem langsung mengenalinya. Kalau belum, kami cek melalui data bansos. Selain itu tidak bisa,” tegasnya.

Baca Juga :  PPDB di Banten Dibuka 15 Juni, Kadindikbud Banten: Gunakan Empat Jalur

Rachmat menambahkan, Dindikbud mengalihkan kuota afirmasi yang tidak terisi akibat persoalan administrasi ke jalur prestasi akademik agar seluruh daya tampung sekolah tetap terpenuhi.

“Kuota afirmasi yang tidak terisi kami alihkan ke jalur prestasi akademik supaya tidak ada kursi kosong,” katanya.

Seluruh hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan juknis SPMB 2027. Dindikbud juga berencana mempertahankan tahapan Pra-SPMB. Namun, komposisi penilaian antara nilai rapor dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) masih menunggu kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Kalau juknis dari pemerintah pusat masih sama, Pra-SPMB tetap kami lanjutkan. Kalau ada aturan baru dari kementerian, tentu akan kami sesuaikan,” pungkasnya.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd